Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A-KB) Provinsi Papua, bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KP3A) RI menggelar Workshop Penyusunan Draft Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan PUG (Pengarusutamaan Gender) di Provinsi Papua di Swiss-belthotel, Jayapura, Rabu (6/11).
Workshop ini menghadirkan Narasumber dan Akademisi Universitas Cenderawasih Jayapura Tom Reumy, SH, Ifon De Queljoe dan Christine Wakarmamu, Lembaga Driver PUG, Bappeda, DP3AB, Irwil dan Badan Keuangan Provinsi Papua, OPD Terkait, Biro Hukum, Dinas Sosial dan Gender Champion Papua.
Kepala Dinas P3A-KB Provinsi Papua Anike Rawar mengatakan, menjadi pergumulan bersama untuk mengimplementasikan tujuh prasyarat awal PUG, pada poin pertama yaitu komitmen dan kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan PUG, sebagai dasar yang kuat bagi Papua, untuk semua OPD/lembaga melakukannya.
“Besar harapan kami, apabila Peraturan Daerah atau Pergub ini bisa selesai sesuai dengan target waktu kita ditahun 2019, tentunya dengan kerja keras dan dukungan kita semua,” ujarnya.
Dikatakannya, penyusunan draft Peraturan Gubernur, memang tak mudah, karena membutuhkan kerjasama dengan semua pihak terutama yang ahli di bidangnya, sehingga penyusunannya betul-betul mengakomodir permasalahan ketidakadilan dan ketidak setaraan gender di Papua.
Ia menjelaskan, kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan yang terjadi karena sub ordinasi, marginalisasi, stereotipe, beban ganda dan kekerasan di Papua masih terus terjadi, bahkan kesenjangan gender terjadi pada orang-orang yang berkebutuhan khusus, lansia, anak-anak perempuan dan laki-laki.
Gambaran indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender, jelasnya, walaupun dari tahun ke tahun ada terjadi sedikit peningkatan.
Namun Papua berada dibawah rata-rata nasional, bahkan untuk indeks pemberdayaan gender dengan komponen, kesehatan, pendidikan dan ekonomi, Papua berada pada urutan 34 dari 34 Provinsi di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh dalam memberikan kontribusi guna perbaikan indikator pembangunan manusia baik perempuan dan lakl-laki yang berkualitas di Papua.
“Salah -satu strategi yang digunakan untuk meminimalisir isu kesenjangan gender adalah mengarusutamakan gender dengan mengintegrasikan isu gender kedalam semua aspek kehidupan dan pembangunan,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai amanat Permendagri Nomor 67 tahun 2011 bahwa untuk memastikan kebijakan, program dan kegiatan sudah responsif gender adalah salah- satunya dengan cara melakukan analisis gender membuat Pernyataan Anggaran Gender (GBS) dan membuat Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang responsif gender, sehingga secara jelas dan tegas adanya dokumen yang tertulis dan disahkan oleh Kepala OPD, sebagai program dan kegiatan yang responsif gender.
Kategori anggaran responsif gender terbagi 3 yaitu anggaran specifik gender yang menyasar pada kelompok gender tertentu dalam masyarakat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan rentan, contoh anggaran untuk kekerasan atau untuk perempuan miskin dan divable, kemudian anggaran untuk mendorong kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam jabatan publik dan anggaran memperkuat prasyarat PUG, seperti saat ini dilakukan yaitu anggaran yang mendorong regulasi memperkuat kesetaran gender serta yang terakhir anggaran secara umum yaitu pengarusutamaan gender dalam anggaran di semua sektor atau di OPD yang berdampak bagi laki-laki dan perempuan, yaitu memastikan manfaat pembangunan disemua sektor bisa diakses baik oleh perempuan dan laki-laki.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, tentunya diharapkan dapat diakomodir dalam Peraturan Gubernur.
Ia menjelaskan, dalam penilaian APE (Anugerah Parahita Ekapraya) yang dilakukan KP3A RI setiap 2 tahun sekali dan nanti akan dilakukan pada tahun 2020, bahwa komitmen dan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur mempunyai nilai yang tinggi, dalam mendorong upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di daerah khususnya di Papua. **