PAPUAInside.com, BEOGA— Pemerintah Kabupaten Puncak berhasil mendamaikan dua kubu di Beoga yang terlibat perang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka terkena panah.
Kedua kubu yang bertikai adalah kubu AK dan OM yang terjadi sejak 23 Maret 2021 lalu.
Perang dua kubu di Beoga diduga dari kasus perzinahan antara AK dengan istri dari OM sehingga ada tarik menarik denda adat, mengakibatkan kedua belah pihak angkat panah. Dalam perang tersebut, salah seorang korban terkena panah meninggal dunia saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Timika
Untuk menghentikan kedua kubu yang bertikai tersebut, Bupati Puncak Willem Wandik Bersama anggota DPRD Puncak, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia dan pihak TNI menuju Distrik Beoga mengupayakan perdamaian kedua belah pihak, Jumat (01/04/2021).
Untuk sampai ke kampung tempat berlangsungnya perdamaian adat hanya Bupati dan anggota DPRD yang diperbolehkan ke sana, sementara pihak aparat keamanan menunggu di distrik.
Perdamaian ditandai dengan belah kayu dan patah panah, kedua kubu yang sudah berdamai kemudian saling berjabat tangan, menandakan tidak ada lagi permusuhan.
Perang antar dua kubu ini termasuk cepat karena hanya berlangsung tiga hari, yang biasanya memakan waktu yang cukup lama. “Biasanya kalau perang adat begini, makan waktu yang cukup lama karena saling balas, namun proses perdamaian kali ini merupakan sejarah, karena tercepat, perang hanya tiga hari, langsung kami turun dengan dukungan semua pihak termasuk TPN OPM yang mengamankan proses perdamaian adat, mulai dari proses belah kayu dan patah panah yang menandakan kedua kubu sudah berdamai dan diakhir dengan saling berjabat tangan,’’ jelasnya.
Setelah proses perdamaian adat selesai, dilanjutkan dengan proses hukum positif, terduga pelaku perzinahan selanjutnya dibawa ke Ilaga untuk menjalani proses hukum.
Penindakan dengan hukum positif, menurut Bupati Wandik agar ada efek jera di tengah masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan pelanggaran hukum lainnya di kemudian hari baik oleh pelaku maupun orang lain.
‘’Dalam perdamaian ini penegakan hukum positif sudah diberlakukan, bahkan ke depan jika ada lagi terjadi perang maka proses hukum akan tetap ditegakkan, siapa berani perang atau bunuh orang maka pelaku akan ditangkap dan diproses hingga ke pengadilan,’’ tegas Bupati Wandik.
Sementara itu Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia saat diwawancarai mengatakan misi utama Bupati adalah mengamankan warganya yang sedang perang, sehingga ketika mengetahui ada anggota TPN-OPM di lokasi tempat perdamaian, pihaknya memilih tidak ikut ke sana, demi tercapainya satu tujuan yaitu dihentikannya perang saudara dan pelaku diproses hukum positif.
“Kita menahan diri tidak ke lokasi, karena bisa terjadi konflik antara aparat keamanan dan TPN OPM yang ada di sana, karena tujuan utama kita adalah perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai. Dan akhirnya perdamaian berlangsung aman, satu pelaku sudah kita amankan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengimbau agar jangan lagi ada perang saudara karena hanya membawa kerugian besar bagi warga, hilang nyawa, harta benda bahkan anak dan istri bisa menjadi korban. ‘’Masyarakat sendiri yang rugi jika ada persoalan, oleh sebab itu jika ada masalah serahkan saja kepada aparat keamanan untuk diselesaikan bukan angkat panah lagi,’’ jelasnya.
Usai prosesi adat dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan oleh para tokoh dari kedua belah pihak, jika ada yang melanggar kesepakatan maka siap menerima konsekuensi hukum. ** (Diskominfo Puncak).














