Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) terbentuk di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Demikian disampaikan Advokat Senior Dr. Anthon Raharusun, SH, MH, ketika memimpin Rapat Gugus Tugas (Task Force) Pembentukan DPC Peradi SAI Kota Jayapura, yang dihadiri 25 anggota aktif di Hotel Sahid Papua, Jayapura, Senin (30/5/2022).
Sebelumnya, Anthon Raharusun resmi mengundurkan diri dari Ketua DPC Peradi Kota Jayapura pimpinan Dr. Otow Hasibuan.
Anthon Raharusun melaksanakan Rapat Gugus Tugas Pembentukan DPC Peradi SAI Kota Jayapura, setelah menerima mandat dari DPN Peradi SAI pimpinan Dr. Juniver Girsang, SH, MH.
Diketahui SK DPN Peradi Nomor KEP.048/PERADI-DPN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan/Pemekaran DPC dan memperhatikan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor KEP.049/PERADI-DPN/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 Tentang Gugus Tugas (Task Force) Pembentukan DPC Kota Jayapura.
Keputusan DPN Peradi yang antara lain telah memberikan mandat kepada Dr. Anthon Raharusun, SH, MH, sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan DPN Peradi.
Anthon Raharusun mengatakan pihaknya mendapat tugas, untuk membentuk DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan mempersiapkan Musyawarah Cabang (Mucab) untuk pemilihan ketua dan pengurus yang baru periode 2022-2027.
Muscab DPC Peradi SAI Kota Jayapua diagendakan berlangsung pada 17 Juni 2022 mendatang.
Kini di Provinsi Papua ada 3 Peradi, masing-masing Peradi SAI pimpinan Juniver Girsang, Peradi pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM dan Peradi pimpinan Otow Hasibuan.
“Keberadaan tiga Peradi di Papua saat ini adalah sah. Jadi kalau ada pihak yang mengklaim Peradi A, B adalah yang sah dan Peradi yang lain tak sah. Itu pendapat yang keliru dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia ingin menyampaikan kepada publik di Papua bahwa Peradi yang ada saat ini pimpinan Juniver Girsang adalah Peradi yang sah, karena keberadaan Peradi sebagai wadah berkumpulnya para advokat.
“Kami semua adalah bagian dari organisasi Peradi, karena ada kewajiban yang diamanatkan UU Advokat bahwa setiap advokat harus bernaung dibawah salah-satu organisasi advokat bukan Peradi saja. Semua wadah advokat, yang memiliki legalitas dan merupakan badan hukum atau perkumpulan, maka dia dianggap sebagai bagian dari pada organisasi advokat,” terangnya.
Terkait Kemenkumham yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) bahwa Peradi yang sah adalah Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan, tutur Anthon, bahwa ada kesan di publik seolah-olah dengan terbitnya SK Kemenkumham itu memberikan legalitas kepada Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan, padahal tak seperti itu.
“Kalau ada anggapan Peradi Luhut, yang paling benar menurut saya itu tidak, karena memang secara badan hukum dia mendaftarkan untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah bahwa keberadaan Peradi pimpinan Luhut itu adalah Peradi yang memiliki landasan pengesahan dari Kemenhamkum sehingga sah. Kalau pemerintah menganggap Peradi Luhut yang sah, maka Peradi yang tak sah sudah dibubarkan sejak lama,” ungkapnya.
Anthon melihat keberadaan ketiga organisasi prefesi advokat diakui pemerintah. Hanya saja kedepan ia berharap pemerintah melalui pelbagai kebijakan bisa melakukan langkah perubahan terhadap UU Advokat, sehingga keberadaan dari pada organisasi advokat ini apakah sistem single bar (wadah tunggal organisasi advokat atau multi bar (banyak organisasi advokat).
“Jadi satu pilihan kedepan untuk membangun suatu organisasi yang kuat, sehingga keberadaan Peradi dan advokat itu diakui setara dengan institusi penegak hukum lainnya,” ucapnya.
Anthon menyampaikan bahwa yang disebut sebagai state organ adalah advokat bukan peradinya. Peradi belum menjadi sebuah institusi penegak hukum itu masih dalam sebuah cita cita.
“Jadi Peradi itu ya masih sama dengan Ormas. Kami adalah penegak hukum yang setara atau sejajar dengan penegak hukum lainnya. Apalagi keberadaan advokat itu diakui oleh negara melalui UU Advokat. Kami diangkat oleh negara, untuk malaksanakan fungsi negara di bidang penegak hukum. Kami adalah bagian dari pada penegak hukum itu sendiri dalam konteks sistem peradilan Indonesia,” tandasnya.
Peradi SAI hadir di Tanah Papua untuk menyuarakan kepentingan advokat di Papua maupun di Indonesia. **













