PERADI Kota Jayapura Selenggarakan Ujian Profesi Advokat

Peserta ujian advokat PERADI Jayapura. (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy |

Papuainside.com, Jayapura—Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2019 di Hotel Aston, Jayapura, Sabtu (31/8).

banner 336x280

Alhasil, sebanyak 42 orang peserta Calon Advokat mengikuti UPA, yang dilaksanakan secara serentak di 39 Kota di seluruh Indonesia.

Ketua Panitia UPA tahun 2019 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), R. Dwiyanto Prihartono, SH, MH yang diwakili oleh Suhendra Asido Hutabarat, SH, MH, mengatakan untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan lulus UPA yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Dengan demikian, PERADI selaku Organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan UPA.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UPA tahun 2019 yang saat ini dilaksanakan adalah UPA yang ke-20 (dua puluh).

Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, adapun jumlah peserta yang mendaftar, untuk mengikuti UPA tahun 2019 sebanyak 7. 785 peserta dari 39 Kota di seluruh Indonesia atau meningkat dari jumlah peserta sebelumnya di tahun 2018 berjumlah 6.100 orang peserta.

“Hal ini membuktikan bahwa begitu besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat yang berkualitas dan terhormat,” ujarnya.

Karenanya, lulus UPA  adalah salah- satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat, selanjutnya bagi peserta yang lulus UPA diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan Undang-undang Advokat untuk ditindaklanjuti oleh DPN PERADI untuk melakukan pengangkatan dan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia agar diambil sumpah atau janji.

Ia  juga berharap agar para peserta tak terkena sanksi dalam UPA ini, maka patuhilah semua ketentuan dalam buku panduan dan petunjuk yang disampaikan oleh Supervisor atau Asisten Supervisor.

“Kami mengucapkan selamat mengikuti ujian, semoga seluruh peserta ujian berhasil lulus dan segera menyandang Profesi sebagai Advokat,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Dr Anthon Raharusun, SH, MH sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, menyatakan  yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (sarjana hukum) dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, dalam hal ini oleh PERADI, di mana PKPA yang dilaksanakan selama satu bulan dengan 19 materi ajar yang merupakan kurikurim yang ditetapkan oleh DPN PERADI.

“Peserta ujian profesi advokat saat ini semuanya telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikasi PKPA sebagai salah- satu syarat untuk mengikuti UPA,” jelasnya.

Anthon berharap kepada calon Advokat apabila kelak menjadi Advokat, agar senantiasa menjaga kemulian harkat, martabat dan keluruhan profesi advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (officium nobile) dan semantiasa meningkatkan kualitas SDM Advokat, bekerja secara jujur, adil dan bertanggung jawab, bekerja secara profesional serta tak menipu masyarakat pencari keadilan (justiabelen) dengan profesi advokat, yang dapat menurunkan citra dan kewibawaan profesi advokat di mata publik. **

 

banner 336x280