Oleh: Nethy DS|
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Penyidik Direskrim Polda Papua memeriksa dr John Manansang terkait peredaran suplemen Purtier Placenta generasi ke-6 di Papua sejak dua tahun terakhir.
Pemeriksaan dr Manansang karena adanya laporan ke Direskrimsus Polda Papua bahwa Purtier Placenta ini diperkenalkan sebagai obat pengganti ARV bagi pengidap HIV/AID sehingga banyak konsumen yang menghentikan konsumsi ARV dan beralih ke purtier placenta.
‘’Laporan yang masuk bahwa setelah mengkonsumsi Purtier Placenta konsumen bukannya membaik tetapi kesehatan malah menurun,’’ terang AKP Komang Irwadi Kusuma didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, di media centre Polda Papua, Senin (03/02/2020).
Selain itu suplemen Purtier Placenta belum bisa diedarkan ke masyarakat karena belum mendapat ijin layak edar dari Balai POM. ‘’Kami sudah mendapat informasi dari Balai POM bahwa suplemen Purtier Placenta ini belum memiliki surat ijin layak edar, sehingga seharusnya belum bisa diedarkan. Keberadaan Purtier Placenta juga sudah sangat meresahkan,’’ jelasnya.
Untuk pengobatan HIV kata Komang hanya ARV yang diakui WHO sebagai obat karena sudah melalui penelitian dan uji klinis.
Selain memeriksa dr Manansang penyidik juga sudah memeriksa tiga orang saksi lainnya yang merupakan korban dari Purtier Placenta. ‘’Kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan korban dari Purtier Placenta. Ketiganya membeli Purtier Placenta di Pak Manansang kemudian dikonsumsi dan juga diberikan kepada keluarga. Namun semuanya tidak mendapat kesembuhan,’’ terang AKP Komang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, laporan masyarakat ke Polda Papua sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. ‘’Atensi Polda supaya masyarakat tidak menafsirkan salah tentang Purtier, bahwa Purtier hanya suplemen bukan obat,’’ tegasnya.
Selain sudah memeriksa dr John Manansang, penyidik juga menyita 30 kotak Purtier Placenta. 1 kotak berisi 60 bijih dengan harga Rp 6 juta. ‘’Harga di Papua cukup mahal, di Jawa hanya dijual antara Rp I juta- Rp 2 juta perkotak, jadi kalau di Papua indeksnya lumayan,’’ terang AKP Komang.
Regulasi pasal yang disangkakan untuk kasus ini, UU kesehatan pasal 197 jo pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kata Komang pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara bertahap sehingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka. ‘’Nanti pada akhirnya baru ditetapkan tersangka, kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Jadi tidak serta merta menetapkan tersangka tetapi melalui proses dan tahapan,’’ jelasnya.
Kabid Humas Kamal berpesan agar ada edukasi tentang pengobatan pengidap HIV untuk tetap menggunakan obat yang sudah diakui WHO. **