Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Aparat Gabungan berhasil menggagalkan ganja kering sebanyak 4,25 Kg di Jalan Poros Perbatasan Skouw RI-Papua New Guinea (PNG), Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (12/3/2023) sore.
Bersama barang bukti, aparat gabungan juga membekuk 4 orang terduga pelaku, yaitu yakni I (26), A (16), JR (16) dan JK (20).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D. Mackbon, melalui Kapolsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG Ipda Alexander Yerisetouw menerangkan, barang haram tersebut akan dikirim ke Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Ipda Alex menerangkan, berawal saat personelnya bersama petugas Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi ganja di wilayah Perbatasan RI-PNG.
“Jadi, begitu menerima informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas RI-PNG, untuk menggelar razia gabungan TNI-Polri dan petugas Bea Cukai Wilker Skouw,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Ipda Alex, disela-sela pelaksanaan razia pihaknya kemudian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan satu buah tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja.
“Keempat terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsubsektor Skouw bersama barang bukti berupa ganja, 3 buah Hand Phone dan 3 unit sepeda motor yang digunakan, untuk dilakukan pemeriksaan awal,” imbuhnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku ganja kering tersebut dibelinya dari seorang warga PNG seharga Rp 7 juta.
“Kini keempat terduga pelaku telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait peran mereka masing-masing dan diterima langsung Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, SH,” sambung Ipda Alex.
Ipda Alex juga menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi bersama petugas yang ada di Perbatasan RI-PNG baik TNI maupun Bea Cukai Wilker Skouw, untuk intens melakukan upaya-upaya pencegahan masuknya ganja ke wilayah NKRI. **














