Penyalahgunaan Amunisi, Tiga Anggota TNI Dipecat

Serda Wahyu, salah satu terdakwa penyalahgunaan amunisi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III/Jayapura. (foto : Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tiga anggota TNI yang bertugas di Timika atas nama Serda Wahyu Insyafiadi, Pratu Okto P. R Maure dan Pratu Elias K. S Waromi resmi dipecat dari dinas militer. Ke tiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi.

banner 336x280

Hal ini  terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III /19 Jayapura  atas kasus tersebut, Selasa (11/2/2020) siang.

Pada sidang putusan perkara pertama atas nama Serda Wahyu, Majlis Hakim memvonis hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Selanjutnya dalam sidang ke dua, Serda Wahyu dihukum 4 tahun penjara dan dipecat, dan  dalam sidang ke tiga dengan berkas berbeda, Serda Wahyu divonis putusan pokok penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan membawa dan menyimpan amunisi secara bersama-sama, mempidana terpidana yaitu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ungkap Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris dalam sidang tersebut, Selasa.

Sementara Pratu Okto P. R Maure dalam sidang putusan dengan berkas pertama dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan dalam sidang putusan berkas berbeda  dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Untuk Pratu Elias K. S Waromi sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer. Ironisnya, dalam sidang tersebut terkuak Pratu Elias menyerahkan 860  butir kepada Pratu Demisla dengan alasan digunakan untuk berburu. Ia diberi uang Rp 500 ribu setelah menyerahkan amunisi tersenut.

Pratu Elias sendiri menyimpan amunisi yang ia dapat dari latihan tembak saat mengikuti Ton Tangkas dan tak tahu menahu mengenai penjualan ke anggota separatis bersenjata.

Ketiganya kemudian menyatakan pikir-pikir kepada Majlis Hakim dalam sidang tersebut. Dengan demikian kepada ke 3 terdakwa diberikan waktu 7 hari terhitung mulai  (Rabu, 12/2/2020) pagi ini.

Sementara dari data yang diperoleh di Pengadilan Militer III /19 Jayapura, kasus tersebut mulai terkuak ketika aparat keamanan berhasil menangkap seorang warga di Timika atas nama Jefri Albinus Bees yang kemudian dihukum 6 tahun penjara.

Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya TNI melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap beberapa anggota TNI. Belakangan diketahui ada dua penyuplai utama ribuan amunisi tersebut kepada Jefri,  yakni Pratu Demisla dan Serda Wahyu.

Dijabarkan, Serda Wahyu sendiri yang merupakan Bintara penjaga gudang senjata di Satuan Brigif 20 IJK/Kostrad, Timika. Ia secara diam-diam menyembunyikan ribuan amunisi dan menjual kepada  Jefri secara langsung dan juga melalui 2 anggota TNI lainnya atas  nama Pratu P. R Maure dan Pratu Methu S. L Ferreira yang saat ini juga menjalani sidang di Pengadilan Militer Jayapura.

Kepada ke tiganya Serka Wahyu menyerahkan total amunisi sebanyak 2.631 amunisi. Ia juga meraup uang hingga sekitar Rp 34 juta dari penjualan amunisi tersebut.

Dari tangan Jefri ribuan amunisi tersebut diserahkan kepada seorang warga atas nama MG yang hingga kini masih buron.

Sementara, Pratu Demisla yang merupakan anggota Kodim Mimika (sebelumnya bertugas di Satuan Brigif 20 IJK/Kostrad, Timika) mendapatkan ribuan amunisi dari 3 anggota TNI lainnya yang kini juga menjalani sidang di Pengadilan Militer Jayapura, masing-masing Pratu Anderson Pere Tomas, Prada Deki dan Pratu Elias Keliopas S. Waromi sendiri.  Dari tangan ke tiganya, Pratu Demisla berhasil mengambil amunisi sebanyak 1.360 butir. Amunisi tersebut oleh Pratu Demisla dijual kepada MG yang diduga kuat berhubungan dengan anggota separatis bersenjata di Papua.  Terkuak ada 3.991 amunisi yang dijual dan diduga kuat tersuplai kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Mengenai hal ini Wakapendam Cenderawasih dengan tegas mengatakan, tak ada toleransi terhadap anggota TNI yang menjual amunisi.

“Arahan Pangdam jelas, proses hukum tetap berjalan dan tak ada toleransi,”  tegas Dax.

Dari 7 terdakwa Pengadilan Militer III Jayapura sudah memutuskan 3 terdakwa dan masih melanjutkan sidang terhadap  4 terdakwa lainnya. **

banner 336x280