Oleh: Eman Betta |
PAPUAinside.com, SERUI— Untuk mengakses data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harus ada MoU (memorandum of understanding) jika belum maka data tidak bisa diperoleh.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Yapen Alexander Nussy, usai memimpin rapat antara Dukcapil dengan berbagai stakeholder membahas MoU terkait akses data.
MoU itu penting karena diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 Pasal 7 dimana pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang di lakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi koordinasi, pembinaan dan sosialisasi.
‘’MoU itu sebagai implementasi dari UU Nomor 24 tahun 2013 Pasal 7 dimana pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang di lakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi koordinasi, pembinaan dan sosialisasi,’’ terangnya kepada wartawan, Jumat (8/11).
Ditambahkan, dalam Pasal 58 ayat 1 tentang data penduduk maka yang harus dibenahi meliputi NKK, NIK, nama lengkap dan biodata diri lainnya. “Data akurat penduduk sangat di butuhkan dan merupakan keperluan yang mendasar sesuai dengan pasal tersebut,’’ ungkap Alex.
Ditegaskan, sebelum melakukan MoU, maka tidak bisa melakukan akses data-data Dukcapil. “Dukcapil tidak bisa berikan data kepada semua orang jika belum melakukan perjanjian kerja sama,’’ tegasnya.
Kelengkapan data sangat penting, kata Alex karena berkaitan dengan berbagai pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi penganggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum serta pencegahan criminal.
Jika ada yang memberikan data falide maka ini juga sebagai bentuk pengawasan dalam pemalsuan atau manipulasi data. **