Penjabat Bupati Jayapura Terima LHP Kinerja Penyediaan Akses Air Minum Layak dan Aman

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi, menerima LHP Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum Layak dan Aman dari Kepala BPK RI Perwakilan Papua Martuama Saragi di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/1/2023). (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA–Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman Tahun Anggaran 2022.

LHP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Martuama Saragi di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/1/2023).

Penyerahan LPH Kinerja ini juga dihadiri Ketua DPRD Jayapura Klemens Hamo, SIP, dan Kepala Inspektorat Pemkab Jayapura Meyer C. Suebu.

Triwarno mengatakan, LHP Kinerja yang diterimanya terkait efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam penyediaan akses air minum layak dan aman kepada masyarakat tahun anggaran 2022.

“Saya sampaikan terima kasih, apresiasi dan juga penghargaan yang sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, yang telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas penyediaan akses air minum yang layak dan aman bagi masyarakat.

Triwarno menyampaikan, ada beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua yang perlu menjadi perhatian Pemkab Jayapura.

Dikatakan, catatan yang menjadi temuan dan juga rekomendasi BPK itu menjadi hal penting dalam menindaklanjuti, seperti penyediaan infrastruktur Sistem Penyediaan Air minum (SPAM) pada Dinas PUPR dan BPBD, kemudian perlindungan terhadap sarana tempat pengambilan air baku dan juga perencanaan proyeksi kebutuhan maupun potensi air, serta studi kelayakan terkait penyediaan jaringan SPAM,” ungkapnya.

Selambat-lambatnya 60 Hari

Kepala BPK RI Perwakilan Papua Martuama Saragi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja sebagaimana telah disebutkan diatas.

Pemeriksaan kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk menilai upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman.

“Kami dari BPK mengapresiasi seluruh capaian keberhasilan dan upaya perbaikan yang telah dilakukan Pemkab Jayapura,” tutur Saragi.

Namun demikian, ucapnya, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian, diantaranya Pemkab Jayapura belum menyusun dan menetapkan Kebijakan Strategis (Jakstra) dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPAM, serta penyediaan infrastruktur SPAM pada Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Jayapura, yang belum dimanfaatkan.

Kemudian, pembangunan jaringan SPAM yang layak dan aman belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan sumber air, untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari dan kwalitas air yang dikonsumsi masyarakat belum seluruhnya memenuhi parameter wajib yang diterapkan.

Untuk mengatasi catatan sebagaimana yang disebutkan tadi, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimuat dalam LHP Kinerja yang telah diserahkan. Dimana Pemkab Jayapura telah menyusun rencana penyelesaiannya melalui action plan yang juga terlampir dalam LHP tersebut.

Dengan diserahkannya LHP kinerja ini kepada DPRD Jayapura dan Pemkab Jayapura diharapkan sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP kinerja ini diterima.

“Kami berharap agar Pemkab Jayapura melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, sehingga di masa mendatang penyediaan air minun makin layak dan aman dikonsumsi,” pungkas Saragi. **