Image  

Penimbunan 3,5 Ton BBM Terancam Penjara 6 Tahun

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas usai memberikan keterangan terkait kasus penimbunan BBM. (foto: Humas Polresata Jayapura)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS|

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Penyidik Polresta Jayapura menetapkan BY sebagai tersangka penimbun BBM dan dijerat undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

banner 336x280

BY ditangkap Minggu (12/01/2020) di belakang Timung Dewi Entrop oleh Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu dan menyita barang bukti 3,5 ton BBM jenis solar.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut oleh oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Senin (13/01/2020)

Penyidikan teru berlanjut karena untuk mengungkap dugaan pelaku lainnya, karena diduga BY hanyalah orang suruhan dalam kasus ini.

“Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim. BY ini hanya bekerja sebagai supir sementara pemiliknya kami masih kembangkan,” ucap Kapolresta Jayapura.

Dalam melakukan aksinya, BY secara mobile mendatangi seluruh SPBU di Kota Jayapura untuk memngisi tangki mobil truknya kemudian membawanya ke penampungan, setelah itu kembali lagi menuju ke SPBU berikutnya melakukan hal yang sama.

“Tiap harinya BY melakukan pembelian dengan cara mengisi di tangki mobil setelah full pelaku langsung mengisinya kedalam penampungan yang telah di modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali melakukan aksinya lagi,” bebernya.

Untuk penyaluran BBM yang ditimbun tersebut, kata Gustav masih terus didalami.  “Kami masih akan kembangkan mengingat pelaku utama yang diduga pemiliknya masih didalami,” jelasnya. **

banner 336x280