Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura— Pemprov Papua mulai menertibkan secara bertahap penguasaan kendaraan dinas oleh para pensiunan pegawai Pemprov Papua yang tidak mengembalikan kendaraan setelah purna tugas.
‘’Pemprov mulai melakukan penertiban, sudah ada kendaraan dinas yang ditarik dari para pensiunan,’’ terang Inspektorat Provinsi Papua Anggiat Situmorang usai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (12/8).
Penertiban tersebut kata Anggiat setelah penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penertiban aset pada 22 Juli 2019 lalu.
‘’Saya belum bisa merinci jumlah kendaraan dinas yang sudah ditarik,’’ jelasnya.
Penertiban dilakukan sesuai prosedur.
Pertama, mendatangi rumah dari pintu ke pintu (dor to dor), baik di pensiunan di eksekutif maupun di legislatif.
“Sesuai prosedur mengirim surat pertama kedua dan ketiga, agar para pensiunan segera mengembalikan kendaraan dinas. Jika sampai surat ketiga tak diindahkan, maka kami akan membawa serta pihak Kejaksaan Tinggi Papua, untuk upaya sita,” tegasnya.
Kedua, menertibkan dan membenahi administrasi dan aplikasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menggunakan konsultan, karena pihaknya kesulitan dalam hal penyusunan laporan keuangan.
Ketiga, melakukan inventarisasi sesuai rencana aksi yang disarankan dan dipantau oleh KPK, yakni mulai menertibkan aset- aset yang masih dikuasai para pensiunan.
Keempat, ada beberapa hal yang sudah ditarik yakni tanah milik PD Irian Bakti, dimana sertifikatnya sudah ada tinggal pengalihan nama kembali ke Pemprov Papua.
Kelima, aset-aset milik daerah yang masih dikuasai Kepala Suku atau Ondoafi juga akan ditertibkan, seperti di Pasar Yotefa yang selama ini terjadi tumpang tindih.
Anggiat juga menambahkan, akan membuat surat kepada Gubernur Papua atau Sekda Papua, untuk menegaskan ke semua Kepala SKPD, bahwa penggunaan kendaraan operasional pada setiap SKPD tak boleh lebih dari dua.
“Kami juga sudah menerbitkan SK pembentukan Satgas di semua SKPD, yang bertugas menertibkan semua aset-aset milik daerah. Semua SKPD ada penanggungjawabnya,” terangnya. **