Pengedar Ganja Antar Kabupaten Ditangkap di Waropen

Tersangka (tengah) dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,9 kg. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Humas Polda Papua  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tim Opsnal Polsek Waropen Bawah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja antar Kabupaten, ketika menumpang KM Puma di Pelabuhan Fidemani kabupaten Waropen 21 Oktober 2020 pukul 09.00 WIT.

Pengedar narkotika jenis ganja antar kabupaten berinisial FAS (25) itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 3,9 kg.

Penangkapan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Polsek Waropen Bawah mendapat informasi dari Jayapura terkait adanya penumpang,  yang membawa narkotika jenis ganja menumpang KM Puma yang sedang menuju Waropen.

Setibanya di Pelabuhan Pelabuhan Fidemani Waropen, Tim Opsnal langsung bergerak mencari pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap barang milik pelaku, ditemukan sebanyak 3 paket besar yang berisi narkotika jenis ganja yang disimpan pada 1 buah kantong plastik warna hitam yang dililit plakban, 1 buah karung ukuran 5 kg yang dililit plakban dan 1 buah tas jinjing yang dililit plakban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Waropen Bawah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kasus tersebut kini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Waropen Bawah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Mustofha Kamal, SH  pada Senin (16/11/2020) mengatakan, saat ini pelaku FAS telah diamankan di Mapolsek Waropen Bawah, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.  **

Editor: Makawaru da Cunha