Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 sebesar 3,65 persen.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Statistik BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Papua Bagas Susilo, SST, MSi, ketika menyampaikan rilis bulanan di Jayapura, Selasa (5/11).
Turut hadir insan pers dan lembaga perbankan di Kota Jayapura.
Ia mengatakan, jumlah angkatan kerja di Papua pada Agustus 2019 mencapai 1.842.208 orang, bertambah 6.240 orang dibanding kondisi Agustus 2018.
Menurutnya, penduduk yang bekerja di Papua pada Agustus 2019 mencapai 1.775.030 orang, bertambah 28.067 orang dibandingkan Februari 2019, namun berkurang 2.177 orang dibanding keadaan setahun yang lalu (Agustus 2018).
“Jumlah pengangguran pada Agustus 2019 sebesar 67.173 orang, bertambah sekitar 5.288 orang dibanding Februari 2019 dan bertanbah sebanyak 8.417 orang dibanding keadaan Agustus 2018,” terangnya.
Selama satu tahun terakhir, urainya, TPT di Papua mengalami peningkatan dari 3.20 pada Agustus 2018 menjadi 3,65 persen pada Agustus 2019.
“Mirip dengan kondisi Februari 2019 meningkat dari 3,42 persen menjadi 3,65 persen,” katanya.
Dijelaskannya, dalam enam bulan terakhir (Februari 2019-Agustus 2019), jumlah pekerja di sektor pertanian, pertambangan, air dan konstruksi, perdagangan besar, eceran dan bengkel, jasa keuangan dan asuransi, jasa perusahaan serta administrasi pemerintahan mengalami kenaikan.
Sebaliknya jumlah pekerja di sektor industri pengolahan, pengadaan listrik dan gas, rumah makan, informasi dan komunikasi, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial serta sektor lainnya mengalami penurunan.
Dari total penduduk yang bekerja 1.775.030 orang pada Agustus 2019 di Papua, ujarnya, status pekerjaan utama yang terbanyak adalah sebagai pekerja tak dibayar/pekerja keluarga (30, 27 persen).
Kemudian diikuti oleh status berusaha dibantu buruh tak tetap/tak dibayar (29, 87 persen).
Dikatakannya, adapun status pekerjaan dalam utama lainnya yang memiliki presentase di atas 10 persen yakni berusaha sendiri (17,35 persen) dan buruh/karyawan (20,61 persen).
Status berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan status pekerja bebas pertanian maupun non pertanian mempunyai presentase kecil yakni kurang dari satu persen. **