Oleh: Nethy DS | PAPUAInside.com, JAYAPURA— Untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19 di Indonesia, PLN mengambil kebijakan menghentikan sementara pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan.
Sebagai gantinya, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April.
“Artinya, untuk pembayaran rekening April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintah untuk melaksanakan Work From Home dan Physical Distancing dapat berhasil,’’ terang Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono dalam rilis yang diterima PAPUAInside.com.
Jika ada masalah dalam penghitungan rekening bisa mengadu langsung ke kontak center 123.
‘’Jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan,’’ jelasnya.
Pelanggan pun tidak dianjurkan mendatangi loket PLN atau tenpat pembayaran lainnya untuk membayar tagihan, cukup memaksimalkan pembayaran listrik secara online. ‘’PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas,’’ pesannya.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan. ** (sumber Humas PLN Wilayah Papua Maluku).