Pemprov Papua Masih Proses Penyelesaian Dokumen RZWP3K

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan dan SDM Johana OA Rumbiak, Kasubdit Zonasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil KKP Dr. Ir. Krishna Samudra MSi, menabuh Tifa, ketika membuka FGD Masyarakat Hukum Adat dan Konsultasi Publik Dokumen Awal RZWP3K Provinsi Papua di Fame Hotel, Jayapura, Rabu (4/12). (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Konsultasi Publik (KP) Dokumen Awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K ) Provinsi Papua di Fame Hotel, Jayapura, Rabu (4/12).

banner 336x280

Kegiatan ini dibuka Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, yang diwakili Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan dan SDM Johana OA Rumbiak, SE, MSi.

Turut hadir Kasubdit Zonasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Krishna Samudra MSi, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Papua Absalom Solossa dan Staf Jurusan Ilmu Kelautan Fakuktas Perikanan dan Ilmu  Kelautan Universitas Papua Manokwari, Papua Barat Profesor Roni Bawole, perwakilan DKP dari 13 Kabupaten pesisir, tokoh-tokoh adat dan akademisi  di Bumi Cenderawasih.

Johana OA Rumbiak mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih proses penyelesaian dokumen RZWP3K. Diharapkan, agar Peraturan Daerah (Perda) Provinis Papua tentang  RZWP3K segera ditetapkan.

Oleh karena itu, jelasnya, kegiatan ini membuat suatu kesepakatan  dan komitmen tata ruang laut dan batas wilayah laut, untuk menetapkan suatu regulasi, yang berkekuatan tetap dan legal.

“Ini salah satu payung hukum, agar pihak luar juga tak terlalu nakal mengambil kekayaan alam yang ada di wilayah Papua,” terangnya.

Dengan demikian, ujarnya, investor otomatis akan datang untuk mengelolah kekayaan alam laut di wilayah Papua. Sekaligus meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua.

Sementara itu, Krishna Samudra menjelaskan, tata ruang laut harus mulai disusun 34 Provinsi di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Papua.

Namun, Provinsi Papua ada sebuah kekhususan dari 34 Provinsi di Indonesia, karena Papua memiliki masyarakat hukum adat, seperti Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Aceh dan Bali.

“Kami berharap di forum ini semua bisa menyampaikan pendapat dan aspirasinya,  lalu mencari sebuah komitmen bersama bagaimana yang terbaik,  untuk pengelolaan laut di Papua sambil melindungi juga hak-hak  dari masyarakat adat yang ada Papua,” ungkapnya.

Terkait  cukup banyak Pulau-Pulau kecil yang ada di Papua, kata Krishna, Pulau kecil ini justru menjadi  sumber daya yang potensial  untuk Papua.

Namun, jika tak ada regulasinya dan tak ada aturannya, maka  ini akan menjadi masalah,  sehingga aturan pertama yang harus kita buat adalah tata ruang laut yakni RZWP3K sehingga ketetapan hukum  dimana ruang ini sudah menjadi  jelas peruntukannya.

Absalom Solossa mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  di  Provinsi Papua sudah ada sejak tahun 2013 lalu. Sedangkan RZWP3K di 13 Kabupaten di pesisir belum ditata.

Karena itu, ungkapnya,  pihaknya komitmen  untuk  mulai menata RZWP3K, sebagaimana Permen KP 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, wilayah laut ini jika tak ditata dan diurus dengan baik, maka  akan tumpang-tindih, salah pemanfaatan ruang laut dan adanya peluang potensi konflik  di laut.

Ia menjelaskan, jika  Perda  RZWP3K Provinsi Papua sudah ditetapkan, maka semua pihak akan mengetahui  jelas batas wilayah antar zona, seperti zona perikanan  tangkap, zona perikanan budi daya, zona pariwisata, zona konservasi, zona pertambangan,  zona perhubungan dan telekomunikasi dan lain-lain. **

 

 

banner 336x280