Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih mengevaluasi segala aspek yang mendukung, sebelum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bumi Cenderawasih.
“Kami telah menyiapkan surat untuk PSBB. Kami masih memerlukan evaluasi tak hanya dari jumlah kasus, tapi juga aspek finansial, “ tegas Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, usai penyerahan simbolis paket sembako bagi kelompok keagamaan, paguyuban –paguyuban, panti jompo, panti asuhan, pesantren, asrama/pondokan mahasiswa, sektor informal dan formal serta anggaran bagi Pemerintah Daerah 29 kabupaten/kota terdampak Covid-19 di Main Hall, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (30/04/2020).
Klemen mengatakan, pihaknya belum mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan RI, untuk pemberlakuan PSBB.
“Kami baru sebatas penyampaian secara lisan kepada pusat terkait pengajuan pemberlakuan PSBB,” ucapnya.
Klemen menerangkan, pihaknya minta masyarakat Papua, agar tetap melaksanakan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing, sejak tanggal 26 Maret 2020 lalu.
Dalam kebijakan pembatasan sosial, semua pintu masuk keluar Papua ditutup sementara, termasuk pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tak diizinkan masuk keluar Papua.
“Hanya pesawat cargo dan kapal yang membawa peralatan kesehatan, tenaga medis, obat-obatan dan barang pokok yang diizinkan memasuki wilayah Papua,” tuturnya.
Selain itu, tukas Klemen, terdapat sejumlah poin penting dalam kebijakan pembatasan sosial antara lain, work from home atau bekerja dari rumah, melarang segala bentuk kegiatan pertemuan warga, aktivitas pedagang di toko hingga pusat perbelanjaan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.
“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Papua juga mendapatkan kewenangan, untuk menertibkan warga yang tak melaksanakan social distancing,” tukasnya. **