Pemprov Papua Libatkan Uncen Kaji Tiga Agenda Prioritas

Gubernur Papua Lukas Enembe dan Rektor Uncen Apolo Safanpo bahas tiga agenda strategis, di Gedung Negaram, Kamis (10/10). (foto: Dian Mustikawati)
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy |            

Papuainside.com, Jayapura—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, untuk mengkaji tiga (3) agenda prioritas.

banner 336x280

Ketiga agenda prioritas, masing-masing menyangkut rencana pemekaran Provinsi di Tanah Papua menjadi 7 Provinis, sesuai 7 wilayah adat,  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  (KKR) serta revisi Undang-Undang Otsus.

Demikian diutarakan Gubernur Lukas Enembe, didampingi Sekda Papua TEA Hery Dosinaen ketika dikonfirmasi,  usai menggelar pertemuan bersama pimpinan Uncen Jayapura di Gedung Negara,  Dok V Atas,  Jayapura, Kamis (10/10).

Tiga agenda prioritas ini, menurut Gubernur, menyangkut keinginan pemerintah pusat, yang  merespons usulan dari kelompok- kelompok tertentu,  yang  menyampaikan ketika pertemuan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.

Gubernur Enembe mengatakan,  tiga agenda prioritas yang harus segera dilakukan kajian ilmiah.

“Kami minta Uncen mengkaji secara ilimiah tiga agenda prioritas ini, supaya ketika disampaikan sesuai hasil pengkajian,” terang Gubernur Enembe.

Gubernur Enembe mengatakan, alasan memilih Ucen,  karena pihak Akademisi lebih mengerti  dan paham terkait masalah yang kini dihadapi warga Papua.

Namun, katanya,  jika pemerintah pusat melalui Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)  ingin mengkaji terkait Otsus, pemerintah Papua ikut mendorongnya.

Sementara itu, Rektor Uncen Apolo Safanpo mengatakan, terkait pemekaran tujuh Provinsi, pada intinya pemerintah dan warga  Papua merasa belum siap.

Namun, bila dengan berbagai pertimbangan, terutama politik dan kepentingan strategis nasional, maka Pemprov mendorong jika memang harus dimekarkan menjadi tujuh Provinsi. Tapi sebaiknya dimekarkan menjadi lima Provinsi di Papua dan dua Provinsi di Papua Barat.

“Kenapa harus tujuh Provinsi, sebab jika hanya tiga atau empat Provinsi saja berpotensi menimbulkan gesekan yang berdampak perbedaan sosial dan budaya,” ucap Safanpo.

Sementara terkait revisi Undang –Undang (UU) Otsus, terang dia, perlu ada kajian-kajian yang perlu dilakukan oleh Pemprov dan masyarakat, pasca pelaksanaan Otsus di Papua. Pasalnya, setelah 2021, anggaran Otsus akan dikurangi secara bertahap hingga selesai.

“Dana Otsus tak ada lagi, tinggal UU Otsus yang mungkin masih ada. Tapi jika ada undang-undangnya sementara kewenangannya tak ada, maka anggaran pelaksanaannya sama dengan tak ada undang-undang,” ujarnya.

Karena itu, ungkap Safanpo, perlu dilakukan suatu kajian bagaimana pelaksanaan pemerintah di Provinsi Papua pasca Otsus berakhir 2021.  **

 

banner 336x280