Pemprov Papua Kembalikan 20 dari 49 Unit Kendaraan Dinas

Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua Maruli Tua, didampingi Sekda Papua Sekda Papua TEA Herry Dosinaen, SIP, MKP, MSi dan Staf, ketika Apel Kendaraan di Halaman Kantor Gubernur, Dok II, Jayapura, Rabu (13/11). (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |          

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi  mengungkapkan saat ini bukti fisik kendaraan dinas roda dua dan empat yang merupakan aset Pemprov (Pemerintah Provinsi) Papua, sesuai data  ada 20 unit dari 49 unit kendaraan roda empat, yang sudah dikembalikan, ketika Apel Kendaraan di Halaman Kantor Gubernur, Dok II, Jayapura, Rabu (13/11).

banner 336x280

Turut hadir Koordinator Tim Supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  Wilayah Papua Maruli Tua, didampingi Sekda Papua Sekda Papua TEA Herry Dosinaen, SIP, MKP, MSi dan Staf.

Sekda menjelaskan, pihaknya sudah memberikan batas waktu (dead-line) hingga Kamis (14/11), semua kendaraan dinas sudah harus terkumpul, sesuai dengan yang dipresentasikan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Provinsi Papua, khususnya bidang aset.

Terkait beberapa aset yang dikembalikan khusus kendaraan roda dua, yang tak layak digunakan, menurut Sekda,  sesuai arahan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), kerangka pun dikumpulkan sebagai aset.

“Kalau memang itu perlu penghapusan itu ada mekanismenya,” tegas Sekda.

Sementara itu, Maruli Tua mengatakan, penyerahan aset kendaraan roda dua dan roda empat ini sebenarnya langkah awal atau pemicu (trigger).

“Sebetulnya masih cukup banyak aset, kendaraan roda dua, roda empat maupun kendaraan laut yang memang masih harus dikejar. Karena dikuasai secara tak sah, baik ASN yang aktif maupun pensiun, termasuk juga dari pihak DPR Papua,” terang dia.

Karena itu, tegas Maruli Tua, pihaknya menyampaikan kepada para senior ASN yang sudah purna tugas maupun pejabat yang masih aktif, harus memberi contoh atau teladan kepada ASN – ASN  muda, untuk mengembalikan aset.

“Apakah itu rumah, kendaraan maupun fasilitas lainnya itu sebetulnya memuliakan jabatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Tapi kalau dikuasai secara tak sah. Sudah punya satu masih menguasai dua, tiga lagi ini bisa mengarah kepada penggelapan kepada jabatan,” pungkasnya.

Sebab, menurutnya,  kini penggelapan itu bukan hanya penggelapan uang kas,  tapi juga aset.

Menurutnya, KPK, Pemprov Papua dan Pemkab/Pemkot Se-Papua telah melakukan penandatanganan SKK (Surat Kuasa Khusus) di Jayapura, Senin (11/11) lalu.

“Jika nantinya pengacara negara/jaksa sudah bergerak melalui SKK, maka  sudah merupakan proses hukum,”  tegasnya.

Di sisi lain, terangnya, KPK juga memperhatikan aset milik Pemprov Papua, yakni PD Irian  Bhakti.

“Kami akan tertibkan PD Irian Bhakti, karena memang ada akibat hukum, jika aset itu beralih. Ini yang ingin kita cegah bahwa aset – aset milik Pemda beralih ke yang lain. Baik yang dikelola oleh Pemda maupun yang dikelola oleh BUMD,” ucapnya. **

 

banner 336x280