Pemprov Papua Diminta Sediakan Informasi Jelas Terkait Covid-19

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Terkait banyaknya informasi tentang Coronavirus Disease atau Covid-19,  yang beredar di masyarakat, khususnya informasi yang tak valid dari oknum yang tak bertanggungjawab, Komisi Informasi Provinsi Papua mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, melalui Siaran Pers kepada PAPUAInside.com pada Kamis (19/03/2020) mengatakan,  kasus covid-19 menyerang segala usia dan kelas masyarakat.

Sejauh ini informasi terkat detail awal belum banyak diketahui masyarakat Papua. Banyak informasi yang simpang-siur dan menyesatkan.

Sehingga, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua mendorong badan publik, baik pemerintah maupun swasta memberikan informasi kepada masyarakat sesuai informasi yang yang dikelolanya.

Komisi Informasi Provinsi Papua juga mendukung Pemerintah Provinsi Papua yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Kami berharap Satgas Penanganan Covid-19 yang dibentuk ini dapat bekerja secara maksimal dan memberikan informasi yang akurat, cepat dan benar kepada publik di Papua,” kata Wilhelmus.

Menurut Wilhelmus, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, informasi tentang virus corona termasuk dalam kategori informasi yang wajib disampaikan secara serta-merta.

“Karena itu,  Pemprov Papua berkewajiban menyajikan informasi secara serta- merta kepada masyarakat, sebab menyangkut hajat hidup orang  banyak di tanah Papua,” kata Wilhelmus.

Namun menurut Wilhelmus, identitas pasien termasuk informasi yang dikecualikan. “Tetapi jika ada kepentingan lebih besar, pemerintah berwenang memutuskan apakah tetap ditutup atau dibuka. Karena menyangkut penyebaran dalam hal ini riwayat mobilitas pasien bisa dibuka, dia pergi kemana saja,” jelasnya.

Untuk itu, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua mengimbau kepada Dinas Kesehatan Provisi Papus selalu memberikan informasi perkembangan kasus covid-19 setiap hari kepada masyarakat.

“Sekaligus mendorong Satgas Penanganan Covid-19 untuk menyebarluaskan informasi nomor kontak yang bisa dihubungi apabila ada warga yang terindikasi atau terduga terserang covid-19, termasuk informasi yang memadai yang disediakan badan publik.

Kepada masyarakat Papua tetap beraktivitas dengan tenang, tak panik dan jaga kebersihan,” terang Wilhelmus. **