Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar pertemuan membahas dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2022 di Hotel Aston, Jayapura, Selasa (30/03/2021).
Diketahui sesuai pasal 108 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diantaranya Dewan berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
DPR Papua secara resmi mengesahkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau aspirasi dari masyarakat yang terjaring melalui kegiatah reses, hearing, dialog maupun kunjungan kerja DPR Papua, Kamis (09/07/2020) lalu.
Pembahasan dana Pokir dipimpin Sekda Papua Dance Yulian Flassy, SE, MSi, Wakil Ketua DPR Papua Yulius Rumbairussy, SSos dan Sekretaris Bappeda Papua Adolof Kambuaya, SSos, MSi dan dihadiri 20 anggota DPR Papua.
Sekda mengatakan, pihaknya memfasilitasi anggaran dan lain lain, sesuai besaran dana Pokir yang diusulkan masing-masing anggota DPR Papua.
“Saya akan diskusikan dengan Pak Gubernur berapa nilai yang akan diberikan per anggota DPR Papua atau kuotanya,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya minta masing-masing OPD, didukung Bappeda Papua, untuk menerima usulan dana Pokir DPR Papua, sehingga proses penganggaran dan penggunaan dapat dipertanggungjawabkan.
Yulius Rumbairussy menyatakan dana Pokir ini sesuai aspirasi terkait dengan reses anggota DPR Papua.
“Kita mau bilang jujur selama ini aspirasi DPR Papua itu jarang terakomodir dengan berbagai sebab, bahkan hampir tak ada. Kalau pun ada satu dua. Itu pun ya karena puji Tuhan saja bisa masuk,” tuturnya.
Terkait angka dana Pokir, ujarnya, belum disepakati sebab sifatnya indikatif dan terwujud pada saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sementara itu, Adolof Kambuaya, menyatakan pihaknya mengharapkan semua aspirasi DPR Papua segera dimasukan lewat Pokir, yang sudah disediakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan (SIP).
“Pokir yang masuk masih bersifat indikatif, supaya menjadi Rencana Kerja (Renja) tahun 2022, sehingga kita distribusikan ke SKPD masing masing,” terangnya.
Dikatakan batas waktu usulan dana Pokir mulai 6 April – 11 April 2021, karena direncanakan Musrenbang Provinsi Papua pada 14-16 April 2021.
“Jadi Musrenbang dengan sendirinya Pokir DPR Papua sudah ada didalam Renja. Penetapan RKPD dijadwalkan Juni 2021 mendatang,” tandasnya. **














