Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membuat suatu terobosan, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, yakni memberikan keringanan bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama (PKB-BBN) dan penghapusan sanksi administrasi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua Gerson Jitmau di Jayapura, Jumat (4/10).
Ia menjelaskan, keringanan bagi penunggak PKB, penghapusan sanksi administrasi dan pemutihan PKB-BBN ini, untuk mengurangi jumlah penunggak pajak yang jumlahnya makin menggunung. Keringanan bagi penunggak PKB ini berlaku hingga Desember 2019.
Jitmau berharap masyarakat memanfaatkan keringanan bagi penunggak PKB dan penghapusan sanksi administrasi. Dia memastikan bakal ada sanksi bagi penunggak pajak pada 2020.
Karena itu, jelasnya, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Papua di 29 Kabupaten/Kota, supaya segera menyetor tunggakan PKB dan pemutihan PKB-BBN di Kantor Samsat Jayapura setiap hari kerja.
Ia menambahkan, pembayaran pajak selain untuk meningkatkan pembangunan, juga meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas daerah dan daya beli masyarakat juga tinggi. **