Pemkot Jayapura Pastikan Ikan di Jayapura Aman Dikonsumsi

Wakil Wali Kota Jayapura Ir H Rustan Saru. (foto: dok PAPUAinside.com)
banner 468x60

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Hingga kini Pemerintah Kota Jayapura memastikan ikan laut yang dijual di sejumlah pasar ikan,  termasuk di Tempat Pendaratan Ikan (TPI)  Hamadi,

banner 336x280

aman dari tumpahan limbah merkuri di Provinsi Madang, Papua Nugini  Agustus lalu.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Jayapura  Ir. H. Rustan Saru, MM  kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

“Perikanan kita bersama provinsi dan pihak terkait sudah melakukan pengecekan, hasilnya nihil, jadi ikan kita di kota aman dikonsumsi,” ungkap Rustan Saru.

Kepada penjual ikan, Rustan Saru meminta tetap berjualan seperti biasa dan tak terpengaruh isu di media sosial.

“Masyarakat juga silahkan konsumsi, tidak ada masalah, kami jamin sampai hari ini,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Jayapura juga berjanji akan mengumumumkan jika laut dan ikan di Jayapura terkontaminasi limbah tersebut.

“Jadi saya minta masyarakat di media sosial tahan diri, sampai hari ini aman,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, postingan media sosial sempat menghebohkan warganet di Kota Jayapura lantaran memuat sejumlah gambar ikan mati yang disebut terkena limbah merkuri PNG.

Dampaknya, warga Kota Jayapura termakan isu bahwa ikan di laut berbahaya untuk dikonsumsi.

Untuk menjawab hal ini, pemerintah Kota Jayapura dan Provinsi Papua  turun langsung untuk mengecek kebenaran informasi yang sudah terjadi Agustus lalu.

Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi bersinergi untuk mengencek laut dan sejumlah ikan  yang ada di wilayah Jayapura. Hingga hari ini Pemerintah Kota akhirnya menyatakan ikan dan laut di Kota Jayapura belum tercemar tumpahan limbah tersebut, dengan demikian tak membahayakan warga kota yang mengkonsumsi ikan.

Larangan makan ikan sendiri sementara ini hanya berlaku bagi warga Provinsi Madang PNG yang merupakan daerah terjadinya tumpahan limbah merkuri.

Sementara wilayah PNG lainnya seperti Provinsi Morobe tak diberlakukan larangan tersebut. **

banner 336x280