Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Pegunungan Bintang (Pegubin) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD TA 2023 berlangsung di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Kota Jayapura, Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, BPK RI memberikan Opini WTP kepada Pemda Pegubin berdasarkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022.
Dengan demikian, Pemda Pegubin sudah kali berturut-turut meraih opini WTP selama kepemimpinan Bupati Spei Yan Bidana, ST, MSi dan Wabup Kris Bakweng Uropmabin, ST.
Turut hadir Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST, MSi, Wakil Ketua DPRD Pegubin Junius Tengket, SE MSi, Sekda Pegubin Jenni Lintin, SH, MSi, Sekwan DPRD Pegubin Esau Kaladana, Inspektur Pegubin Anggiat Saragi dan Plt Kabag Keuangan Setda Pegubin Dony F Motte.

Kepala Perwakilan BPK RI Papua Dr Ir Martuama Saragi, ST, MM, CSFA, IPU, berpose bersama Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST, MSi, Wakil Ketua DPRD Pegubin Junius Tengket, SE MSi. (Foto-Foto: Humas Pemkab Pegubin)
Kepala Perwakilan BPK RI Papua Dr Ir Martuama Saragi, ST, MM, CSFA, IPU mengatakan, dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional BPK yakni Penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 kepada DPRD dan Pemda Pegubin.
Saragi menjelaskan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Pegubin Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun Anggaran 2023, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Untuk itu, ujarnya, pada hari ini LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati Pegubin.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan catatan yang perlu mendapat perhatian Pemda Pegubin, yakni pembayaran belanja gaji dan tunjangan dibayarkan kepada pegawai yang telah pensiun.
Atas permasalahan tersebut, terang Saragi, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimuat dalam LHP yang telah diserahkan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terangnya, BPK RI memberikan opini Pemkab Pegubin WTP.
“Semoga pemeriksaan ini dapat ditingkatkan di masa yang akan datang,” imbuh Saragi.
Dengan diserakannya LHP ini, tandasnya, sesuai pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari, setelah LHP ini diterima.
Berdasarkan hasil pemantauan tindaklanjut per Semester II Tahun 2023 atas rekomendasi BPK RI untuk LHP tahun-tahun sebelumnya menunjukan data dan informasi sebagai berikut.
Kabupaten Pegubin jumlah rekomendasi sebanyak 804 rekomendasi dan sebanyak 496 (61,69 %) rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Dari data diatas terlihat bahwa Pemda Pegubin belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyesuaian rekomendasi BPK yakni 75%.
“Kami harapkan hal ini menjadi perhatian, agar bupati terus mendorong para kepala OPD dan pihak terkait untuk terus mengupayakan peningkatan penyesuaian rekomendasi BPK sehingga di waktu yang akan datang target minimal pencapaiannya bisa dipenuhi,” tandas Saragi.
BPK RI berharap agar Pemda Pegubin dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik.

Kepala Perwakilan BPK RI Papua Dr Ir Martuama Saragi, ST, MM, CSFA, IPU, berpose bersama Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST, MSi, Wakil Ketua DPRD Pegubin Junius Tengket, SE MSi dan Staf di Kantor Perwakikan BPK RI Papua, Kota Jayapura, Selasa (2/7/2024). (Foto-Foto: Humas Pemkab Pegubin)
Bupati Pegubin Spei Yan Bidana mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada BPK RI, yang telah memberikan Opini WTP kepada Pemda Pegubin.
Terkait catatan BPK RI, Bupati Spei berjanji memperbaiki tata kelola keuangan selama 60 hari, terutama pembayaran belanja gaji dan tunjangan dibayarkan kepada pegawai, yang telah pensiun.
“Itu kekurangan kita, jadi kita harus perbaiki, supaya kedepan tak lagi kita bayar kepada yang sudah pensiun,” tandas Bupati Spei.
Bupati Spei mengharapkan kepada semua OPD untuk meningkatkan kinerja kedepan, supaya semakin baik dalam pengelolaaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Pegubin Junius Tengket mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Pegubin dalam hal eksekutif terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian ada sejumlah catatan pembayaran belanja gaji dan tunjangan dibayarkan kepada pegawai, yang telah pensiun akan diperbaiki selambat-lambatnya selama 60 hari.
“Yang jelas, pengelolaan keuangan daerah Pegubin makin tahun makin meningkat,” pungkasnya. **














