Pemkab Mimika Siapkan Dana Hibah Pemilu 2024, tapi Belum Final

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menyiapkan dana hibah, untuk  mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, masing-masing Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Hal ini disampaikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (6/6/2023).

Rettob menjelaskan, pihaknya telah  menyiapkan dana hibah, tapi belum final, karena masih dibahas bersama KPU Pusat, Bawaslu Pusat, KPU Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Mimika.

“Kami sedang hitung besaran dana hibah. Jadi kalau ditanya berapa besar dana hibah yang dialokasikan, ya belum final,” katanya.

Yang jelas, ungkapnya, dana hibah sudah diatur sesuai Edaran Mendagri No. 900 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pilgub, Pilbub, Pilwako 2024.

Edaran Mendagri mengharuskan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menganggarkan minimal 40 persen total kebutuhan pilkada pada APBD 2023. Sisanya 60 persen dianggarkan pada APBD 2024.

Menurut dia, pihaknya telah mengirim KPU Mimika ke Jakarta, untuk membahas dengan KPU Pusat,  kira-kira berapa pembagian-pembagian dan  tugas-tugas yang harus dibiayai melalui APBD.

Rettob menjelaskan, berapa besarnya dana hibah tergantung permohonan dari KPU Mimika, Bawaslu Mimika dan Aparat Keamanan TNI/Polri di Mimika.

“Mereka sudah mengajukan dana hibah, tapi sementara ini kami masih melakukan evaluasi, karena ada bagian yang ditanggung APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten,” tandasnya.

Hanya saja, tuturnya, persoalannya setiap daerah di Indonesia memiliki letak geografis yang berbeda-beda. Daerah kabupaten Mimika, untuk distribusi logistik harus melalui udara, laut dan lain-lain yang juga harus dipertimbangkan.

Tapi ia melihat  bahwa yang diajukan KPU Pusat, ternyata tidak melihat seperti itu. Tapi hanya bersifat umum saja.

“Ini jadi catatan kita untuk menyampaikan kepada KPU Pusat, karena untuk urusan Pileg dan Pilpres itu full APBN. Sedangkan untuk Pilkada dihandle langsung Pemkab Mimika sendiri,” ucapnya. **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *