Pemkab Jayawijaya Serahkan Dana Hibah Pemilu kepada Bawaslu Rp 40 Miliar

Penandatanganan NPHD Pemilu 2024 Pemkab Jayawijaya bersama Bawaslu. (Foto: RF/Papuainside.id)

Oleh: RF  I

PAPUAinside.id, WAMENA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya menyerahkan dana hibah pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Gedung Otonom Pemda Jayawijaya, Kamis (4/1/2024).

“Kita bersyukur kemarin kita bersama Bawaslu sudah menyepakati sejumlah usulan, dan nilai Rp 40 miliar sudah ditandatangani dan kita komitmen untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024 ini,” ungkap Pj Bupati Jayawijaya Sumule Tumbo, Jumat (5/1/2024).

Menurut Tumbo, jika nantinya masih kurang sesuai dengan fakta riil yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka dirinya minta  agar dapat disampaikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Bagaimana dan pada tahapan mana yang belum terpenuhi itu nanti disampaikan kepada pemkab Jayawijaya untuk kemudian kita lakukan adendum NPHD ini kemudian kita realisasikan sesuai dengan kebutuhan baik KPU, Bawaslu maupun pengamanan TNI/Polri,” jelasnya.

Lanjutnya, dilakukan penandatanganan NPHD ini telah melewati proses panjang dalam membahas kebutuhan pelaksanaan pemilu baik KPU, Bawaslu maupun pengamanan TNI/Polri.

“Mudah-mudahan semua ini bisa berjalan dengan baik, intinya seluruh program prioritas nasional harus kita dukung dan harus kita laksanakan dan ini komitmen kita pemkab Jayawijaya,” pungkasnya.

Ditempat terpisah,  Ketua Bawaslu Jayawijaya, Kelion Wenda menuturkan bahwa dana besaran nilai yang diajukan sebelumnya adalah Rp 60 miliar dan terealisasi sebesar Rp 40 miliar.

“Sebelumnya kami ajukan Rp 62 miliar dan disetujui 50 miliar, tapi tadi kita diskusi panjang, karena dalam selang waktu desember ini ternyata ada pengurangan Rp 10 miliar, dan hari ini kita tandatangani  Rp 40 miliar untuk dua tahap,” tuturnya.

Lanjutnya, dana senilai Rp 40 miliar ini nantinya akan kita gunakan dalam pengawasan tahapan pemilu dan nanti setelah dananya, habis maka akan diajukan kembali sesuaiRAP yang telah dibuat.

“Jadi jika nantinya tidak mencukupi, maka kami akan ajukan kembali lagi untuk addendum pencaiaran tahap kedua,” tutupnya. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *