Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA—Tim Pendamping Dana Desa Distrik Yalengga, Kabupaten Jayawijaya, Papua, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, mengakomodir penggunaan 8 persen dari Dana Desa, pengurangan dan pencegahan stunting melalui Peraturan Bupati atau Perbup.
Kebijakan pengalokasian 8 persen dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), yang diterbitkan tahun 2018, untuk pengurangan dan pencegahan stunting.
“Penggunaan 8 persen dana desa untuk kegiatan stunting sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT, tapi Pemkab Jayawijaya hanya menindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran, padahal kami butuhkan harus ada Perbup, sehingga presentasinya jelas kami harus potong berapa, sehingga kami tidak menyalahi aturan nantinya,” ungkap Hermon Asmuruf, Perwakilan Pendamping dari 11 Kampung di Distrik Yalengga, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, hal ini perlu ditegaskan Pemkab Jayawijaya sebagai pemilik wilayah, sehingga timnya juga sebagai pelaksana teknis bisa menggunakan dana desa dikemudian hari tanpa menyalahi kode etik.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor sependapat dengan masukan yang disampaikan para pendamping.
“Apa yang disarankan sangat baik, jadi harus ada Perbup tentang penurunan stunting dan pengalokasian dananya, agar seragam untuk 40 distrik di kabupaten Jayawijaya,” ungkap Sekda.
Menurutnya, dengan adanya Perbup, yang mengatur pengalokasian dana stunting ini nantinya saat diterapkan di tingkat kampung dan distrik masing-masing sudah ada pedoman, sehingga dalam penerapannya aparat tidak ragu.
“Karena dalam penggunaan aggaran, kalau tidak ada juknis kita juga ragu. Jadi apa yang disarankan tentu akan disampaikan ke pimpinan (bupati),” pungkasnya. **














