Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, SENTANI—Pemilik tanah adat Almarhum Markus Kallem mengancam melakukan aksi pemalangan SMP Negeri 7 Sentani di Kabupaten Jayapura. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura sebagai pemilik aset SMP Negeri 7 Sentani belum membayar ganti rugi tanah tersebut.
Ahli Waris Mozes Kallem di Jayapura, Rabu (17/5/2023) mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan aksi pemalangan SMP Negeri 7 Sentani, yang direncanakan pada Senin (22/5/2023) mendatang.
“Kami akan lakukan langkah pemalangan, karena kami ingin ketegasan dari Pemkab Jayapura mau membayar ganti rugi atau tidak,” tegas Mozes.
Mozes menjelaskan, tanah sertifikat hak milik terletak di Jalan BTN Sosial BPD Gunung Polomo, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, dengan luas 1,3 ha adalah hak milik ayahnya almarhum Markus Kallem dan ahli waris Mozes Kallem tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura dengan Nomor Sertifikat 1385.
Menurut Mozes, pihaknya telah melakukan pelbagai upaya mediasi, agar Pemkab Jayapura segera memenuhi kewajibannya, untuk membayar ganti rugi.
Alhasil, Pemkab Jayapura pun menggelar rapat pembahasan akhir untuk pengajuan dana ganti rugi pada Juli 2022 lalu, dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jayapura Dr Drs Joko Sunaryo, dihadiri Ahli Waris, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Sentani, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Jayapura, BPN Kabupaten Jayapura dan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Kabupaten Jayapura.
Selain itu, ucapnya, rapat ini juga membahas permohonan SD Negeri Melam Hilli, yang terletak disampingi SMP Negeri 7 Sentani, untuk pembayaran ganti rugi.
Kedua bidang tanah ini telah dilakukan pengukuran luas tanah oleh KJPP Kabupaten Jayapura, untuk penafsiran harga tanah.
Rapat itu akhirnya menyepakati dan menandatangani dokumen pembayaran ganti rugi tanah seluas 1,3 ha untuk SMP Negeri 7 dan 9.000 meter untuk SD Negeri Melam Hilli, dengan perhitungan Rp 800.000 per meter.
Dijelaskan, khusus untuk tanah di SMP Negeri Sentani total pembayaran Rp 9 miliar lebih itu disepakati dibayar pada bulan Mei 2023. Tapi hingga kini belum terbayarkan.

Dikatakan, dokumen pembayaran ganti rugi seharusnya diserahkan kepada Mozes Kallem sebagai ahli waris sah. Tapi ironisnya, dokumen tersebut hingga kini belum diserahkan kepada pihak ahli waris.
“Kami minta dokumen pembayaran ganti rugi, yang telah ditandatangani pihak-pihak. Itu kan resmi dan sebagai pemilik harus dapat dokumennya,” terang Mozes.
Mozes menjelaskan, ada pun surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua, James Modouw, MMT mengajukan surat Nomor 593/2080 perihal mohon bantuan pembayaran tanah SMP Negeri 7 Sentani pada tanggal 2 Oktober 2006.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Jayapura berbunyi sebagai berikut.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan penyelesaian status tanah adat SMK Negeri 7 Sentani di Kabupaten Jayapura, yang sudah dibangun sejak tahun 2001 hingga kini belum dapat digunakan.
Sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov Papua dan Pemkab Jayapura bahwa penyediaan lahan dalam pembangunan adalah tanggungjawab Pemkab Jayapura, karena itu adalah aset Pemkab Jayapura.
Untuk itu, kami mohon Bapak Bupati Jayapura dapat mengundang pihak-pihak yang terkait untuk hadir pada rapat penyelesaian ganti rugi tanah, yang bila tak berkeberatan akan disesuaikan pada Rabu 4 Oktober 2006. Pukul 10.00 WIT di Rumah Adat Bapak Markus Kallem, Belakang Kompleks BTN Sosial Sentani.
Mozes mengatakan SMP Negeri 7 Sentani di Kabupaten Jayapura didirikan Pemprov Irian Jaya melalui program Inpres pada 1980-1990.
Pemprov Irian Jaya minta kepada pemilik tanah adat Markus Kallem, untuk membangun SMP Negeri 7 Sentani. Orang tua Markus Kallem pun menyediakan tanah pembangunan SMP Negeri 7 Sentani.
Sebagaimana pantauan, SMP Negeri 7 Sentani nampak tak terawat. Oleh karena itu, Pemkab Jayapura diminta untuk melakukan perawatan rutin terhadap sekolah tersebut. **














