Pemindahan Tapol Papua Ke Kaltim Demi Keamanan

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menghadiri upacara HUT 74 TNI di Makodam XVII/Cenderawasih. (foto: Humas Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan|

Papuainside.com, Jayapura— Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw angkat bicara menyoal pemindahan tersangka tahanan politik Papua dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur.

Pemindahan yang dilakukan pada Jumat (4/10/2019) kemarin tersebut demi keamanan saat persidangan berlangsung.

“Itu agar persidangan lebih aman, karena kita punya banyak pengalaman kalau lakukan di sini, bisa-bisa tambah persoalan lagi nanti,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Sabtu (5/10/2019) siang.

Pemindahan beberapa tahanan tersebut juga sudah dikomunikasikan bersama beberapa pihak termasuk Gubernur Papua.

“Tadi malam kami sudah lapor ke gubernur dan beliau paham,” ungkapnya lagi.

Ditanya wartawan jumlah tahanan politik yang dipindahkan jenderal bintang dua ini tak menyebutkan angka pasti.

“Sudah dipindahkan tapi tidak banyak, beberapa orang saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (Koalisi Masyarakat Sipil Papua) selaku kuasa hukum tahanan yang dipindahkan menyebutkan, pemindahan tapol tersebut melanggar hukum.

Koalisi menyebutkan ada 7 tapol yang dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur.

Tujuh tapol yang dipindahkan tersebut yaitu, Buchtar Tabuni, Agus Kosay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.

Disebutkan koalisi, dari bunyi Pasal 85 KUHAP, persidangan dipindahkan ke Kaltim diragukan dasar hukumnya.

“Kami juga selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni dkk yang ditersangkakan dengan pasal makar belum mendapatkan informasi terkait status mayoritas tersangka menjadi P-21,” jelas Koalisi tersebut.

Sehingga berdasarkan status tersangka yang belum P-21 tersebut, tindakan pihak Penyidik Polda Papua diatas jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP sebab belum ada pengusulan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura) atau Kepala Kejaksaan negeri Setempat (Kejaksaan Negeri Jayapura) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pemindahan Buktar Tabuni dkk.

Koalisi pun meminta Kapolda Papua untuk memerintahkan kepada Ditreskrimum Polda Papua untuk menghentikan Pemindahan Tempat Penahanan tersangka an Buktar Tabuni dkk sebagai bentuk penghargaan terhadap UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana. **