Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside. id, JAYAPURA—Pemilik 36 bungkus ganja yang diamankan Aparat Gabungan di Bandara Sentani, Rabu (6/12) lalu akhirnya ditangkap.
Pemilik barang haram itu adalah seorang wanita berinisial MLMK (30).
Polres Jayapura berhasil menangkap MLMK, setelah pengembangan dari kasus ditangkapnya penumpang pesawat Jayapura – Timika berinisial RB (28).
RB ditangkap dengan paketan ganja saat pemeriksaan X-Ray oleh petugas gabungan TNI – Polri dan security bandara (Avsec).
Kepada petugas saat ditangkap, ia mengaku ganja tersebut dititipkan orang lain.
“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif, SH, dalam pers rilis di Mapolres Jayapura, Selasa (12/12/2023) kemarin.
Setelah mengantongi identitas MLMK, Polisi akhirnya menangkap MLMK.
Dalam penggerebekan tersangka MLMK (30) di rumahnya, Polisi juga berhasil menemukan 30 paket ganja berukuran besar.
Sehingga total barang bukti yang diamankan mencakup 66 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.138,18 gram atau 1,1 kg.
Kapolres Jayapura menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kabupaten Jayapura dan mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
“MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Baik RB maupun MLMK saat itu tengah ditahan di Mapolres Jayapura. **














