PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak mengundang Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung, SH, MH untuk mensosialisasikan pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, diikuti perwakilan OPD, berlangsung di Ilaga, Kamis (16/05/2024).
‘’Materi kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah untuk memahami pembentukan peraturan perundangan, serta mengerti membuat produk hukum daerah yang berkualitas,” ujar Yulius Manurung.
Dijelaskan, peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, namun terkadang, dalam penyusunan mengambil produk hukum dari daerah lain, sehingga tidak sinkron dengan kondisi daerah.
“Oleh karena itu, kemampuan untuk menyusun peraturan yang baik dan benar menjadi penting bagi kita semua, sesuai dengan kebutuhan daerah kita,” tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Zainuddin Rachman, SSTP, M.Si mengingatkan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, bukan hanya soal teknik penulisan, tetapi juga harus memperhatikan aspek substansi dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam setiap peraturan yang kita buat. Oleh karena itu, diperlukan suatu keahlian dan pemahaman mendalam tentang proses penyusunan, mulai dari tahap perencanaan, perumusan, hingga pengesahan dan implementasi,” tukasnya.
Ditempat yang sama, PLT.Kabag Hukum sekretariat daerah Kabupaten Puncak Moses Wakerkwa,SH, mengatakan tujuan sosialisasi kali ini pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah, yang mengacu kepada uu nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan: dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Kegiatan ini tujuannya memberikan informasi seluas-luasnya bagi ASN dan kepada masyarakat, untuk mengetahui proses pembentukan produk hukum, mulai dari perancangan sampai dengan perundangan, sehingga bisa tertata dengan baik, walaupun orang bilang daerah Puncak tidak aman, namun kita jangan kalah dalam pembentukan produk hukum daerah,” katanya. ** (Diskominfo Puncak)














