news  

Pemda harus Laporkan Penyerapan APBD Setiap Bulan

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua Muhammad Mus’sad, berbincang-bincang bersama Kepala SKPD, usai apel gabungan di lingkungan Pemprov Papua di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (09/10/2020). (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, untuk setiap bulan melaporkan kepada Kemendagri terkait penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemda.

banner 336x280

Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua Muhammad Mus’sad, dalam arahannya pada apel gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (09/10/2020).

Karena itu, ujar Mus’sad, pihaknya minta kepada pimpinan SKPD dan stafnya, untuk segera melaporkan penyerapan APBD kepada Kemendagri mulai Maret 2020 ini dan seterusnya.

“Kami para Asisten Sekda akan mengkoordinasikan seluruh SKPD, untuk terus mengawasi agar setiap bulan ada laporan penyerapan APBD,” tuturnya.

Ia mengatakan, seluruh administrasi APBD mestinya sudah selesai dan dilaporkan  setelah  penetapan APBD pada Oktober 2019 lalu. Tapi hingga kini masih ada SKPD yang belum memulai.  Alasannya, masih menunggu penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Jangan hanya lihat-lihat DPA, tapi kemudian tak melaksanakan apa–apa. Padahal kita sudah tahu sebenarnya apa yang mau kita kerjakan,” jelasnya.

Menurutnya, gubernur, wagub, sekda dan asisten sekda sering menyampaikan dalam pelbagai kesempatan bahwa SKPD  tak dituntut, untuk mengejar serapan APBD, tapi justru serapannya tak berkualitas.  “Jangan hanya mau menghabiskan uang tapi tak bermakna bagi kepentingan masyarakat,” terangnya. **

 

banner 336x280