Pembeli Motor Curian tetap Diproses Hukum

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas didampingi humas Polres Iptu Jahja Rumra. (foto: nethy ds)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS

Papuainside.com, Jayapura – Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menegaskan siapapun yang membeli motor curian di Kota Jayapura tetap diproses hukum, apakah dia mahasiswa atau siapa saja dengan alasan apapun.

banner 336x280

‘’Siapapun dia yang membeli motor curian tetap dikenai diproses karena sudah melanggar hukum. Tidak ada pasal yang mengatur pengecualian kepada mahasiswa atau siapa saja yang membeli motor curian dengan alasan karena motor tersebut harganya murah,’’ tegas Kapolresta Gustav.

Hal tersebut ditegaskan Kapolresta menanggapi pernyataan Anggota DRP Papua John R Gobay yang meminta Kapolresta membebaskan mahasiswa yang ditahan karena karena membeli motor yang tidak memiliki surat-surat.

Pada pemberitaan sebelumnya, John R Gobay meminta agar mahasiswa yang ditangkap Polres Jayapura Kota karena diduga sebagai penadah motor, sebaiknya dibebaskan, karena mereka membeli motor yang dijual murah untuk kegiatan perkuliahan.

Motor-motor curian yang diamankan Polres Kota Jayapura. (foto: humas polres jayapura)

‘’Jika dilihat dari motif mahasiswa untuk membeli motor sesungguhnya bukan untuk menadah, tapi karena mahasiswa hanya mempunyai sedikit uang membeli motor dengan harga murah, untuk menunjang proses perkuliahan mereka,’’ ujar Gobay.

Kapolresta Gustav menegaskan semua orang tahu bahwa membeli kendaraan itu harus memiliki surat-surat lengkap, jika tetap membeli motor yang tidak memiliki surat-surat berarti pembeli memang punya niat membeli motor curian.

Tidak perlu membeli motor curian karena harganya murah karena ada juga motor bekas tetapi memiliki surat-surat yang harganya murah.

Penadah motor curian, kata AKBP Gustav dijerat dengan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun. **

 

banner 336x280