Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Aksi Kelompok Separatis Teroris (KST) pembantaian 8 warga sipil, karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT), saat memperbaiki Tower Base Transceiver Station (BTS) 3 Telkomsel di Kampung Kago, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu (2/3/2022), menuai kritik pedas dari Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Fritz Ramandey.
“Aksi ini bukannya mendapat simpati, tapi justru memunculkan siap antipati, terutama dari aktivis HAM baik nasional, regional, internasional, karena melanggar prinsip-prinsip HAM dan ketuhanan,” tegas Fritz melalui ponsel, Jumat (4/3/2022).
Oleh karena itu, ujarnya, pihaknya menghimbau semua pihak, agar aksi ini menjadi musuh bersama.
“Kami minta agar aksi – aksi seperti ini tak terulang lagi dan segera dihentikan, karena telah masuk kategorikan tindakan kriminal terhadap merampas hak hidup sebagai warga negara,” tuturnya.
Menurutnya, sebagaimana Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa aksi pembunuhan terhadap 8 warga sipil ini telah memenuhi definisi pelanggaran HAM.
Frits menduga, aksi pembunuhan warga sipil oleh KST ini ada kaitannya dengan isu Blok Wabu dan penghentian operasi PT Freeport, termasuk juga isu penganiayaan anak di Puncak. **














