Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAInside.id, JAYAPURA—Kasus guru cabuli muridnya hingga hamil terus bergulir.
Terbaru, kasus ini telah memasuki tahap I penyidikan, dengan berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, FB sang guru SMP itu mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak sepuluh kali,” ujar Kapolresta saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban. Jika korban tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.
“Setiap akan melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban bila tidak menuruti atau sampai diketahui orang lain, maka korban akan dikeluarkan dari sekolah,” ungkap Kapolresta.
Ancaman tersebut, menurut Kapolresta, merupakan ancaman psikis terhadap korban.
Akibat perbuatannya, FB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, jika pelaku merupakan orang tua, wali, tenaga pendidik, atau pengasuh. **














