Pelaku Ditangkap, Kasus Mayat Tanpa Busana di Jembatan Temiri Terungkap

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas saa menggelar jumpa pers kasus penemuan mayat Januari lalu. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh:  Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Masih ingat kasus penemuan mayat perempuan paruh baya tanpa busana di Jembatan Temiri Jalan Nafri – Koya Koso, Kota Jayapura pada Januari lalu.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura itu akhirnya terungkap setelah Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap para pelaku.

Pelaku diketahui berinisial WI dan SR ditangkap aparat ditangkap  kepolisian di Kabupaten Keerom pada Senin (18/4/2022) kemarin.

“Pelaku WI ditangkap di Arso 8 di Keerom pada sore (18/4) kemarin dan pelaku SR yang juga Di Arso 8 pada pukul 21.30 WIT tadi malam,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4/2022).

Kapolresta mengungkapan, pelaku pembunuhan, pencurian  dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban atas nama Hj. Nurjani (56) itu melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Pelaku WI bahkan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan pada 2018 dan baru bebas pada Desember 2021. Sementara SR adalah otak curas terhadap Alm. Hj. Nurjani.

“Niat untuk melakukan aksi itu ada saat  para pelaku melihat korban lewat apa lagi para pelaku dipengaruhi miras. Setelah itu pelaku menendang motor korban dan melancarkan aksinya yang mana pemerkosaan dilakukan WI,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolresta, titik terang penangkapan kedua pelaku didapati saat  penyelidikan, di mana Polisi mendapatkan  Handphone milik korban  digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong.

“Iya dari HP korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dan akhirnya berada di tangan saksi,” ungkap Gustav Urbinas.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan  pidana 12 tahun untuk pemerkosaan. **