Pejabat Pemprov Papua Laporkan LHKPN Baru Capai 40-50 Persen

Pejabat Pemprov Papua saat mengikuti apel pagi Senin (16/03/2020) di halaman kantor Gubernur Papua Dok II Jayapura. (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy I PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, yang melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara) (kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mencapai 40-50 persen.

“Jadi masih banyak pejabat di Pemprov Papua belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Oleh karena itu, kita akan bertemu untuk membicarakan bagaimana strategi percepatan LHKPN ini,” tegas  Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua Dr. Muhammad Mus’sad, SE, MSi, dalam arahannya pada apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (16/03/2020).

banner 336x280

Pasalnya, LHKPH ini menjadi bahan penilaian sejauhmana kepatuhan melaksanakan tanggungjawab sebagai penyelenggara negara.

Karena itu, Musaad mengimbau ASN,  khususnya eselon II dan III untuk segera menyelesaikan LHKPN.

Menurutnya, bagi penyelenggara negara yang tak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dikutip dari tirto.id, KPK menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.

“Rata-rata kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemprov/Pemkot/Pemkab Se-Provinsi Papua masih sangat rendah, bahkan beberapa daerah tercatat tingkat kepatuhan lapornya 0 persen,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).

Eksekutif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan 0 persen adalah Pemerintah Daerah Dogiyai, Deiyai, Mamberano Tengah, Waropen, dan Yalimo.

Legislatif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan 0 persen DPRD Intan Jaya dan Puncak, sedangkan Papua Barat adalah Teluk Wondama, Manokwari, Pegunungan Arfak, serta Sorong Selatan.

Eksekutif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan sudah mencapai 100 persen adalah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, dan Jayapura, sedangkan Papua Barat adalah Kaimana dan Manokwari. Legislatif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan 100 persen DPRD Merauke, sedangkan Papua Barat adalah DPRD Teluk Bintuni.

Salah- satu faktor rendahnya tingkat kepatuhan lapor, ujar Febri, karena terkendala jaringan internet yang tak stabil. “Sehingga kurang mendukung performa aplikasi pelaporan harta berbasis web ini,” ucap Febri.

Sementara, sejak 2017 pengisian LHKPN hanya dapat dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id. **

banner 336x280