PDIP Sebut Bupati dan Wabup OAP tak Ada Dasar Hukumnya

Ketua DPD PDIP Provinsi Papua John Wempi Wetipo dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, ketika menyampaikan keterangan saat pembukaan Rakerda I di Suni Garden Lake Hotel, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (13/03/2020). (Foto: Istimewa).
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy I

 PAPUAInside.com, JAYAPURA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut rekomendasi  dari Majelis Rakyat Papua (MRP), agar  calon bupati dan wakil bupati (wabup) yang akan diusung dalam  Pilkada tahun 2020, wajib  Orang Asli Papua (OAP) tak ada dasar hukumnya.

banner 336x280

“Saya pikir itu tak ada dasar hukum yang kuat. Jujur kita sampaikan tak ada regulasi yang mengatur bupat dan wakil bupati wajib OAP.  Kalau mau seperti itu silakan antara DPR Papua, MRP dengan pihak eksekutif  duduk bersama bahas dan membuat Perdasi dan Perdasus,” tegas  Ketua DPD PDIP Provinsi Papua John Wempi Wetipo (JWW),  saat dikonfirmasi, usai penutupan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD  PDIP Provinsi Papua di Suni Garden Lake Hotel, Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (14/03/2020).

Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  ini mengatakan, jika Perdasi dan Perdasus itu kemudian didorong dan diterima dan dibahas bersama pemerintah pusat.  Lalu jika ditetapkan dan disahkan baru itu bisa dilaksanakan.

“Tapi hari ini kami anggap itu hanya sebuah wacana begitu.  Jadi kita akan laksanakan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada. Untuk saat ini kami merasa semua orang punya hak  untuk mencalonkan dan dicalonkan,” jelasnya.

Karena  itu, ungkapnya, selama payung hukumnya belum ada dan belum kuat tetap PDIP akan mengusung kader –kader, yang layak memenangkan Pilkada. **

banner 336x280