Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP), agar calon bupati dan wakil bupati (wabup) yang akan diusung dalam Pilkada tahun 2020, wajib Orang Asli Papua (OAP) tak ada dasar hukumnya.
“Saya pikir itu tak ada dasar hukum yang kuat. Jujur kita sampaikan tak ada regulasi yang mengatur bupat dan wakil bupati wajib OAP. Kalau mau seperti itu silakan antara DPR Papua, MRP dengan pihak eksekutif duduk bersama bahas dan membuat Perdasi dan Perdasus,” tegas Ketua DPD PDIP Provinsi Papua John Wempi Wetipo (JWW), saat dikonfirmasi, usai penutupan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD PDIP Provinsi Papua di Suni Garden Lake Hotel, Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (14/03/2020).
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mengatakan, jika Perdasi dan Perdasus itu kemudian didorong dan diterima dan dibahas bersama pemerintah pusat. Lalu jika ditetapkan dan disahkan baru itu bisa dilaksanakan.
“Tapi hari ini kami anggap itu hanya sebuah wacana begitu. Jadi kita akan laksanakan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada. Untuk saat ini kami merasa semua orang punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan,” jelasnya.
Karena itu, ungkapnya, selama payung hukumnya belum ada dan belum kuat tetap PDIP akan mengusung kader –kader, yang layak memenangkan Pilkada. **