Pasutri Pemilik Tanaman Ganja di Keerom Dijerat UU Narkotika

Pasutri pemilik ganja kering dan kebun ganja di Keerom Papua bersama barang bukti. (foto: Humas Polda Papua)

PAPUAInside.com, JAYAPURA— MP dan GS yang merupakan suami istri warga Kampung Titik Nol distrik Waris Keerom ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Papua karena memiliki ganja kering dan 19 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya.

Keduanya ditangkap pada 4 Februrai 2022 lalu dan kini sudah mendekam dalam tahanan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs AM Kamal SH menjelaskan, kepemilikan narkotika jenis ganja ini dilaporkan warga ke Ditresnarkoba Polda Papua.

‘’Pada hari dan tanggal tersebut pukul 02.00 WIT personel Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu warga yang menanam narkotika jenis ganja di belakang rumahnya. Mendapat laporan tersebut anggota langsung bergerak menuju TKP di Kampung Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom,’’ terangnya.

Di lokasi pertama aparat menemukan 15 pohon ganja yang ditanam oleh pelaku M diatas lahan seluas kurang lebih 50×50 m.

Di lokasi kedua yang merupakan kebun belakang rumah tersangka ditemukan 4 (empat) pohon ganja dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji Ganja kering siap tanam.

‘’Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar),’’ terang Kombes Kamal. ** (Humas Polda Papua)