Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polisi telah menetapkan pasangan muda-mudi yakni LLD (19) dan MF (21) sebagai tersangka. Keduanya dengan tega membuang bayi mereka sendiri ke bak sampah di Jalan baru tembus Kantor Otonom Kotaraja.
“Kedua pelaku pembuangan bayi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannya berlaku mulai hari ini,” ungkap Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra kepada Papuainside, Rabu (29/1/2020).
Baik LLD mapun MF dijerat dengan pasal 308 KUHP dan atau pasal 77b, Jo pasal 76b UU RI nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kasus ini ditangani Polsek Abepura,” singkat Jahja.
Diketahui, sebelumnya dua pasangan kekasih ini tega membuang bayi mereka sendiri dan selanjutnya menuju RS Abepura untuk menjalani perawatan.
Hingga kemarin, LLD masih menjalani perawatan karena mengalami pendarahan usai melahirkan.
Sementara, bayi berjenis kelamin perempuan itu selamat setelah di temukan warga sekitar.
Bayi tersebut langsung diberikan perawatan di rumah sakit Bhayangkara. “Masih dilakukan perawatan hingga kini di RS. Bhayangkara,” lanjut Jahja.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief Gerard Philipus Duwith, SE.,S.IK menjelaskan kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di RS Abepura, ketika itu pihaknya bergerak melakukan pencarian terhadap Pelaku dengan mendatangi rumah sakit dan Puskesmas di wilayah hukum Polsek Abepura.
“Tim mendatangi rumah sakit Abepura dan melihat daftar Pasien, saat itulah kami menemukan adanya satu orang pasien atas nama pelaku di ruang bersalin dalam keadaan sedang mengalami pendarahan setelah melahirkan di rumah, namun bayinya tidak di bawa ke RS. Abepura,” ucap AKP Clief.
Kata Kapolsek Abepura, pelaku pria yang ketika itu sedang menunggu di depan ruang bersalin, langsung diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi pelaku pria mengakui perbuatannya, dimana dasar dari pembuangan bayi hasil hubunhannya lantaran tidak sanggup untuk menafkahi selain itu pelaku wanita belum siap untuk menikah. **