Pasangan John Tabo -Ever Mudumi Menang di Pilkada Mamberamo Raya

Ketua dan anggota KPU Mamberamo Raya menandatangani berita acara hasil pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mamberamo Raya. (foto: istimewa)

Oleh: Nethy DS|

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Mamberamo Raya pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu menetapkan pasangan John Tabo-Ever Mudumi sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara.

Penetapan kemenangan pasangan kandidat nomor 4 ini berdasarkan Keputusan KPU Mamberamo Raya No 200/PL.02.06-kpt/9120/KPU-kab/XII/2020 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya tanggal 13-17 Desember 2020.

Perolehan suara terbanyak kedua adalah pasangan Robby Wilson Rumansara- Lukas Jantje Puni sebanyak 6.015, terbanyak ketiga pasangan Kristian Wanimbo – Yonas Tasti sebanyak 5.615 sementara pasangan Dorinus Dosinapa – Andris Paris Yosafat Maay memperoleh suara 4.929 suara.

DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Mamberamo Raya tercacat 26.936 sementara pemilih yang mencoblos mencapai 25.466 orang.

Ketua KPU Papua Theodorus Kosay selaku Ketua KPU Mamberamo Raya kepada wartawan usai pleno penetapan mengatakan, dari hasil perolehan suara ini sudah keliatan siapa yang akan memimpin Mamberamo Raya lima tahun ke depan.

‘’Jadi perolehan suara ini bisa disimpulkan siapa yag akan pimpin Mamberamo Raya lima tahun ke depan, mohon hindari euphoria kemenangan yang bisa mengakibatkan masalah baru pasca KPU melakukan rapat terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Mamberamo Raya,’’ pesannya.

Pelaksanaan Pilkada di Mamberamo Raya mulai dari pemungutan suara sampai pleno penetapan berlangsung aman dan demorakratis, bahkan partisipasi pemilih mencapai 95%.

Selama ini kata Theo, Kabupaten Mamberamo Raya dipetakan pihak keamanan dan pemerintah sebagai daerah rawan keamanan, namun ternyata semuanya berlangsung baik seusai harapan masyarakat dan juga aturan yang berlaku.

‘’Semuanya ini bisa berlangsung baik dan aman melalui sosialiasi yang baik, bimtek kepada penyelenggara tingkat bawah, bahkan partisipasi pemilih mencapai 95%, ini menjadi catatan bagi semua pihak yang berpentingan di Mamberamo Raya,’’ jelasnya.

Sementara itu meskipun KPU Mamberamo Raya sudah menetapkan perolehan suara namun saksi dari tiga kandidat yang perolehan suaranya sedikit menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mamberamo Raya 2020.

‘’Ya dari empat kandidat, ada tiga kandidat yang saksinya menolak menandatangani berita acara. Bisa saja karena kecewa hasil perolehan suara tidak sesuai harapan. Meskipun menolak ketiganya tetap diberikan hasil rekapitulasi,’’ jelasnya.

Penolakan menandatangani berita acara kata Theo merupakan hak, namun mereka juga berhak untuk menerima berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara seperti yang diatur dalam PKPU No 19 tahun 2020 pasal 30 ayat 4 dan 5. ‘’Berita acara hasil rekapituasi suara sudah kita berikan, dan  bisa dijadikan alat bukti saat mengajukan keberatan tersebut ke tempat-tempat yang disediakan pemerintah atau negara untuk mencapai proses hukum,’’ jelasnya.**