Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali memperpanjang pembatasan sosial atau social distancing dari 24 April 2020 hingga 6 Mei 2020 atau selama dua minggu kedepan. Pasalnya, jumlah kasus positif Covid-19 di Papua meningkat signifikan kini menembus 124 orang. Bahkan Papua menempati urutan keenam nasional kasus positif Covid-19, setelah Provinsi Bali.
Hal ini disampaikan Wagub Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM, usai Rapat Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (22/04/2020).
Turut hadir Forkopimda Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Pemkot Jayapura, Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Jayapura dan Pemkab Keerom.
Tinal menjelaskan, pihaknya juga menetapkan aktivitas masyarakat setiap hari dibatasi mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT atau pukul 2 siang. Pasalnya, tim dokter memberikan advis atau nasehat Covid-19 menyebar sangat cepat justru diatas pukul 14.00 WIT.
Karena itu, lanjutnya, Pemprov Papua perlu menindaklanjuti dengan memperpanjang masa pembatasan sosial ini selama dua minggu lagi.
Oleh karena itu, tuturnya, pihaknya mengajak semua pihak bersama-sama menanggulangi Covid-19 selama dua minggu ini.
“Kita harap awal bulan Mei 2020 penyebaran Covid-19 di Papua grafiknya perlahan menurun,” ucapnya.
Ia menyampaikan meski kasus positif Covid-19 menembus 124 orang. Tapi secara umum jumlah kesembuhan Papua peringkat pertama atau 27 persen dibanding jumlah kesembuhan secara nasional baru mencapai 11 persen.
“Kami yakin dan percaya, jika rakyat dan pemerintah bekerjasama, maka dua minggu kedepan akan banyak hal – hal positif yang kita dapatkan,” tukasnya.
Ia pun terus menghimbau masyarakat, untuk mematuhi aturan – aturan atau protokoler yang sudah disampaikan pemerintah.
Masing-masing memakai masker, cuci tangan di air mengalir, jaga jarak, semprot disinfektan, bekerja di rumah dan lain-lain. **