Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi Papua diperpanjang selama 28 hari (dua kali masa inkubasi) mulai tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, usai konferensi secara virtual terkait Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Papua, bersama bupati/walikota se-Papua di Swiss-Belhotel Papua, Jayapura, Jumat (03/07/2020).
Konferensi secara virtual penanganan Covid-19 ini juga dihadiri Forkopimda Papua dan pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Tinal menyampaikan arah kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) Tahap IV dan Relaksasi Kontekstual Tahap III.
Pertama, mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat Papua dengan titik berat pada penguatan sistem kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbasis masyarakat.
Kedua, kebijakan tahap VIll bertemakan Relaksasi PSDD: Adaptasi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 kontekstual Papua.
Ketiga, memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 berlaku selama 28 hari (dua kali masa inkubasi) mulai tanggal 04 Juli s/d 31 Juli 2020.
Keempat, masing-masing bupati/walikota dan atau asosiasi bupati/walikota di wilayahnya masing-masing serta Pemerintah Provinsi Papua mendukung penanganan Covid-19 di kabupaten/kota secara selektif.
Kelima, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerjasama lintas sektor tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Keenam, penguatan dan kemandirian masyarakat, dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong-royong melalui pembentukan Kampung Tangguh dan RT/RW Tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
Ketujuh, mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehalan umum.
Kedelapan, Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Mitra wajib mendukung penanganan Covid-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum/pelayanan gawat darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol kesehatan
Kesembilan, Pemerintah Provinsi Papua mendukung peningkatan fungsi Rumah Sakit antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD), kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR dan fasilitas kesehatan lainnya serta memastikan pemenuhan tenaga medis baik jumlah maupun keahlian yang dibutuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19.
Kesepuluh, mengoptimalkan fasilitas laboratorium/klinik swasta untuk pemeriksaan Rapid Test. **














