Papua Dipersiapkan Jadi Provinsi Layak Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Papua Anike Rawar, ketika membuka Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) dengan Analisis Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) Tingkat Papua di Hotel Jasmine, Kota Jayapura, Selasa (5/11). (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Papua, didukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) RI, menggelar kegiatan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) dengan Analisis Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) Tingkat Provinsi Papua di Hotel Jasmine, Kota Jayapura,  Selasa (5/11).

banner 336x280

Kepala Dinas P3A-KB Provinsi Papua Anike Rawar saat membuka kegiatan ini mengatakan, pihaknya tengah membahas persiapan Papua menjadi Provila (Provinsi Layak Anak).

Menurutnya, pemerintah telah membentuk Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan atau mental.

Disebutkan juga dalam pasal 21 ayat 4 dan 5 bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak guna mengefektifkan upaya mewujudkan Provila.

Dijelaskannya, penyelenggaraan Provila dilakukan melalui tahapan perencanaan, pra Provila, pelaksanaan, evaluasi dan penetapan peringkat status.

Di tahapan awal perencanaan, terangnya, perlu adanya pembentukan Gugus Tugas Provila yang terdiri dari wakil-wakil OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang melindungi anak, baik secara langsung maupun tak langsung serta unsur masyarakat, media massa, dunia usaha dan perwakilan anak.

Ia menerangkan, susunan keanggotaan Gugus Tugas Provila paling sedikit terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Sub Gugus Tugas Kelembagaan dan 5 Klaster KLA.

“Gugus Tugas KLA/Provila tak harus berupa wadah atau lembaga terkait yang sudah ada, dengan menyesuaikan susunan keanggotaan berdasarkan unsur-unsur yang harus ada dalam pemyelenggaraan Provila,” katanya.

Dijelaskan, pembentukan Gugus Tugas Provila diperlukan untuk proses perencanaan pelaksanaan Provila, yang dibentuk dan dietapkan oleh Gubernur.

Gugus Tugas ini mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mensinkronkan penyusunan RAD (Rencana Aksi Daerah) Provila, sekaligus memastikan bahwa program dan kegiatan Provila terintegrasi di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Untuk mendorong peran aktif Gugus Tugas di Provinsi perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Gugus Tugas melalui penyusunan rencana aksi daerah di Provinsi Papua,” jelasnya.

Dikatakan, hal ini bertujuan menguatkan komitmen dan peran Gugus Tugas di Provinsi, melakukan pemetaan dan menguatkan peran strategis Gugus Tugas Provinsi dalam mendorong pelaksanaan Provila dan penyusunan RAD di Provinsi.

Sementara itu, Kepala  Bidang Data Laporan Sekretariat Deputi Tumbuh Kembang Anak KP3A  RI Chrystianto Budi Mulyono mengatakan, pihaknya diminta untuk menyampaikan  terkait  penyusunan RAD (Rancangan Anggaran Daerah), mengikuti RAN (Rencana Aksi Nasional).

Oleh karenanya, lanjutnya, penyusunan RAD itu dapat mengundang semua OPD di tingkat Provinsi, untuk menyusun RAD yang mengikuti kaedah dari pada 24 indikator KLA. Dimana 24 indikator itu terdapat 5 klaster.

Pertama sampai keempat merupakan pemenuhan hak anak. Kelima adalah perlindungan anak yang mana kesemuanya itu menyangkut kepada perlindungan anak, dimana diatur  dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahannya UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dimana diatur dalam pasalnya masing masing. Pertama, hak sipil anak dan partisipasi. Kedua, pengasuhan dan keluarga. Ketiga, kesehatan dan kesejahteraan anak. Keempat, pendidikan penggunaan waktu luang dan kebudayaan  kreativitas anak. Kelima, perlindungan khusus anak.

Menurut dia, dalam penyusunan RAD sudah ada beberapa pimpinan daerah yang komitmen terhadap KLA dengan membuat SK (Surat Keputusan) Bupati/Walikota dan SK Gubernur sendiri.

“SK itu sebagai penguat komitmen dimana jika  pimpinan daerah makin kuat komitmennya, maka makin lancar dalam pembentukan pengembangan KLA,” tuturnya. **

 

banner 336x280