Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com , JAYAPURA—Otsus sangat membantu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua di bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Demikian disampaikan Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano, ketika Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD KNPI Papua mengusung Tema Qua Vadis Otsus Papua di Jayapura, Jumat (23/4/2021).
Benhur menyarankan agar Otsus jangan dibuat oleh pemerintah pusat, tapi harus dibicarakan dan duduk baik dengan orang Papua, yang akan melaksanakan Otsus itu di daerahnya.
“Apa kemauan dari orang-orang Papua tentang Otsus ini. Maka itu kalau mereka bicara di Jakarta harus mereka bawa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Tanah Papua ini loh Otsus yang kita inginkan,” ujarnya.
Benhur juga menyarankan Otsus itu harus dibuat badan tersendiri, harus dibuat rakorbangnya sendiri dan harus dievaluasi apakah Otsus ini berhasil atau tidak, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diatas Tanah Papua.
Sekda Papua Dance Yulian Flassy menyatakan seminar Qua Vadis Otsus Papua ini menjadi pintu masuk, untuk memberikan nuansa dalam revisi UU Otsus itu.
“Revisi UU Otsus berarti ada yang belum termuat didalam UU Otsus atau sudah ada, tapi belum dilaksanakan. Itu yang mau dilakukan perbaikan perbaikan,” terangnya.
Ketua DPD KNPI Papua Alberto G. Wanimbo menyatakan Rakorda DPD KNPI Papua ini diisi seminar Qua Vadis Otsus Papua yang dihadiri Ketua Pansus DPR RI Revisi UU Otsus Komaruddin Watubun.
Ia mengharapkan KNPI Papua mendapat ruang untuk menyampaikan ide-ide konstruktif dalam revisi UU Otsus.
“Mudahan mudahan kami bisa melahirkan 3 atau 4 pasal atau 3 bab, yang akan kami teruskan kepada Pansus DPR RI Revisi UU Otsus atau minimal kita dapat salah satu lembaga atau badan pemberdayaan pemuda Papua,” pungkasnya.
Dikatakan Pansus DPR RI Revisi UU Otsus diagendakan menggelar sosialisasi di Papua pada tanggal 1-5 Mei 2021 mendatang.
Revisi Otsus Papua, terutama revisi pasal 34 tentang dana penerimaan khusus dan pasal 76 tentang pemekaran. **














