Oleh: Faisal Narwawan, Resti |
Papuainside.com, Jayapura – Operasi zebra matoa 2019 akan digelar selama 14 Hari, mulai hai ini (23 Oktober hingga 5 November 2019).
Mengawali kegiatan tersebut, Polda Papua melaksanakan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Mapolda Papua, Rabu (23/10), dengan inspektur upacara Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw. Sebanyak 304 personil Polda Papua dan Polres jajaran akan terlibat dalam operasi kali ini.
Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dalam sambutanya meminta personil yang terlibat di dalam operasi zebra matoa 2019 tersebut mengutamakan keramahan terhadap pengendara.
“Dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan agar selalu mengutamakan senyum sapa dan salam. Ini penting untuk meminimalkan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kapolda Waterpauw.
Ia menyatakan, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa hanya dengan berdiam diri, berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas harus dilakukan, salah satunya dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
Sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.
Dengan pemerataan sasaran tersebut, diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas dan lima terwujudnya situasi arus lalu lintas menjelang perayaan natal tahun 2019 dan tahun baru 1 Januari 2020.
Dalam operasi ini, sasaran pelanggar yang akan ditilang adalah pengendara yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lintas.
“Antara lain, pengemudi atau pengendara menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara melawan arus, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi atau pengendara dibawah umur, pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengendara sepeda motor yang menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” jelas Kapolda Papua. **