Operasi Sikat Cyclop, Polresta Jayapura Kota Tangkap 10 Orang

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, saat menggelar jumpa pers di Mapolres. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id JAYAPURA—Satreskrim Polresta Jayapura Kota menangkap 10 orang dalam Operasi Sikat Cyclop.

Pada operasi itu, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 15 kasus curat, curas, curanmor. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr Victor D Mackbon menjelaskan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 diantaranya perempuan.

“Total 10 tersangka, ada 1 perempuan dan 4 diantaranya merupakan residivis kasus curanmor. Sementara sasaran Ops Sikat Cyclop, yakni 3 C, Curas, Curat dan Curanmor,” ungkap Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta, Senin (19/11/2024) siang.

Kata dia, dari 15 kasus yang diungkap, 2 diantaranya kasus curas, 2 curat dan 11 kasus lainnya merupakan kasus curanmor.

“Untuk total barang bukti ada 13 Unit sepeda motor berbagai merk, sisanya sekitar 30 buah barang bukti diantaranya spare part truk berbagai merk, emas dan beberapa buah handphone,” kata Kapolresta.

Para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang curat dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Terhadap para Residivis yang 4 pelaku ditambahkan Pasal perbuatan berulang yakni 486, 487, 488 KUHP dengan ditambahkan hukuman sepertiga dari ancaman pidana yang diberikan kemudian ditambahkan juga Pasal 65 KUHP tentang penjatuhan hukuman maksimum, katanya lagi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *