Oleh: Frans Maniagasi **
Persiapan hingga penyelenggaraan PON 2020/2021 bahkan gegap gempita upacara pembukaan oleh Presiden Joko Widodo (2/10/2021) selain suka cita dan kebanggan bahwa Papua mampu melaksanakan event nasional sekaligus membangkitkan emosi dan harga diri masyarakat Papua – yang tercermin dari slogan – Torang Bisa – maka yang penting adalah koreksi dan evaluasi dari penyelenggaraan PON.
Dari koreksi dan evaluasi itu salah satunya adalah, bagaimana open Informasi atau keterbukaan informasi mengenai persiapan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan akuntabiliti dari PON. Karena penyelenggaraan PON melibatkan Pemerintah Pusat (Menpora, KONI, PB PON), Pemerintah Daerah serta partisipasi masyarakat.
PON dilakukan dengan mobilisasi besar – besaran daya, dan Dana dari Negara (APBN/APBD 2018 – 2021) untuk suksesnya PON Papua.
Dari aspek dana merupakan suatu prestasi yang prestitus luar biasa besarnya anggaran, seperti yang dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani senilai Rp 10,43 Triliun, fantastik, dan menurut beberapa sumber di kalangan pemerintah pusat, dalam sejarah penyelenggaran PON baru kali ini pemerintah total menggelontorkan dana negara hingga mencapai nominal itu.
Berkaitan dengan realitas itu maka open informasi atau keterbukaan informasi kepada publik mengenai detail persiapan, hingga penyelenggaraan PON, menjadi kebutuhan pokok. Kebutuhan terhadap pertanggungjawabannya baik program pembangunan infrastrukturnya maupun dana bahkan hingga evaluasi termasuk “warisan” berupa sarana dan fasilitas PON yang telah dibangun tersebut membutuhkan manajemen pengelolahan yang baik dan benar.
Sebab ada semacam tradisi buruk baik Pemda maupun masyarakat kita tatkala membangun itu kelihatan lebih gampang – ibarat ceritra ketoprak dalam kisah Bandung – Bondowoso, yang hanya semalam saja 1000 Candi ( Lorojonggrang) dapat disulap terbangun.
Tetapi, sebaliknya masalah pemeliharaan dan perawatannya sangat sulit, saling melempar tanggungjawab, tolak menolak siapa yang otoritatif untuk merawat dan memeliharanya. Apalagi tidak tersedia alokasi anggaran untuk mendanai pemeliharan dan perawatannya. Atau terkadang dananya telah tersedia justru menjadi sarang “penyamun” alias dikorupsi.
Untuk itu, mesti ada jaminan bagaimana mengintegrasikan data dan kebutuhan PON sejak awal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan dan kegiatan hingga pasca PON meliputi perawatan dan pemeliharaan sarana dan fasilitasnya.
Pembentukan sebuah konsorsium misalnya dapat menjadi pertimbangan. Konsorsium menjadi institusi tidak saja berfungsi dan bertugas dalam hal pemeliharaan sarana dan fasilitasnya, tapi dapat mengupayakan dana lain diluar APBD sehingga tidak tergantung dan membebani dana – dana pembangunan termasuk dana Otsus dan dana dana terkaitnya dalam membiayai sarana dan fasilitas PON.
Dalam kerangka itu mengingat pembiayaan PON dari Dana Negara (APBN/APBD), maka wajib hukumnya Pemerintah Daerah yang merupakan satu kesatuan dengan Kemendagri termasuk badan atau konsorsium yang akan dibentuk misalnya perlu mengadakan Pusat Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, agar masyarakat luas mengetahui setiap perkembangan dan kemajuan secara berkala dalam usaha pemeliharaan dan perawatan maupun mengupayakan donasi untuk kesinambungan dan keberlanjutan monumen – monumen historis peninggalan PON, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No 3 tahun 2017) yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengapa? Sesuai pasal 5 ayat 1, dan 2 ( Pemendagri No 3/2017) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Artinya badan atau konsorsium yang akan dibentuk untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan fasilitas PON wajib untuk mendistribusikan informasi tentang upaya pemeliharaan dan perawatan maupun donasinya, baik yang bersumber dari Dana Pemerintah maupun usaha lain dari badan/konsersium tersebut.
Sehingga publik tidak saja mengetahui secara berkala progresnya juga sekaligus daterhadap upaya merawat warisan PON. Kebanggaan itu bukan saja temporer tatkala momentum penyelenggaraan PON 2021 tapi menjadi “legenda” atau “museum” PON yang dapat dikisahkan secara turun temurun pada generasi mendatang.
Disinilah pentingnya peranan dan fungsi dari keberadaan suatu Pusat Informasi dan Dokumentasi publik dari suatu Lembaga baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Informasi dan dokumentasi menjadi substansi dalam suatu institusi Pemerintah atau dalam kasus PON badan atau konsersium yang entah akan didirikan seperti yang disinggung, merupakan kebutuhan tidak saja pada saat ini tapi juga untuk masa datang dari suatu masyarakat yang kehidupannya diintari oleh derasnya arus informasi dan komunikasi.
Proses digitalisasi tanpa disadari dengan menghegemonik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat termasuk menerjang setiap institusi negara baik di Pusat maupun Daerah. Diera digitalisasi seluruh kegiatan pemerintahan dan birokrasi modern ala Max Weber (legal, rasional,) akan berbasis pada kebutuhan pokok terhadap informasi dan dokumentasi yang akan menopang kerja profesional, teknokratis, statistik dan matematis berdasarkan data dan angka yang akurat dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis IT ( Information Technology/Teknologi Informasi) Softwarenya open system dan sources, maka jika terjadi indikasi permainan yang manipulatif dan korup maka akan terakses secara otomatikli tanpa mesti ditutup – tutupi sehingga siapa pun yang masih berpedoman dan berpegang pada cara – cara “primitif” yang tak akuntabiliti akan tergerus dimakan oleh informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel.
Realitas itu sedang melanda kita apalagi derasnya banjir digitalisasi yang mewabah sebagai virus yang menerjang seluruh relung kehidupan manusia. Tak ada pilihan lain maka kehadiran Pusat Penelolaan Informasi dan Dokumentasi menjadi suatu kebutuhan dasar yang tak dapat dihindari. Kebutuhan dasar tersebut pada gilirannya akan menjadi budaya atau kebudayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi.
Sebagai nilai dan budaya maka informasi menjadi santapan harian setiap orang atau komunitas sosial maupun masyarakat dunia. Peristiwa pembukaan PON yang gegap gempita tidak saja bergaung pada tingkat lokal di Papua, dan nasional bagaimana sorotan mata 200 juta lebih penduduk Indonesia menyaksikan siaran langsung suatu pesta Olah raga nasional yang baru pertama kali diadakan d Papua ditengah – tengah masih belum meredahnya Covid-19, tapi juga suatu peristiwa “kebudayaan” Papua yang membahana secara langsung dari negerinya mendunia.
Pada malam 2 Oktober 2021 tanpa kita sadari beberapa media televisi asing ikut mereali momentum PON Papua yang disiarkan di negara negara tetangga dikawasan Asia Pasifik.
Fenomena digitalisasi dan arus IT yang ikut serta mengglorifikasi momentum pembukaan PON Papua merefleksikan open informasi menjadi kebutuhan yang tak lagi dikesampingkan, wajib hukum untuk setiap Lembaga tanpa terkecuali.
Frans Maniagasi/ Pengamat Sosial dan Komunikasi Politik. **














