Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Salah satu DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Pilia Puncak Jaya atas nama Oniara Wonda berhasil diamankan Satgas Gakkum Nemangkawi, Minggu (31/5/ 2020).
Penangkapan dilakukan aparat di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
“Satgas lakukan monitor dan mendapatkan OW diketahui berada di area Kota Mulia Kampung Igimbut Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw dalam jumpa pers penangkapan anggota KKB wilayah Timika dan Puncak Jaya, di Mapolda Papua, Selasa (2/6/2020).
Dijelaskan Kapolda, setelah tim tiba di daerah tersebut kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Oniara Wonda.
“Saat itu ia berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen. Karena ingin melarikan diri, sehinga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk melumpuhkan,” tambah Kapolda lagi.
Saat ini pelaku telah dievakuasi ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara.
Bersama pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yakni, satu tas warna hitam, satu kemeja warna putih, dan tiga buah smarphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pasal 340 KUHP, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolda.
Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 365 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2), Ayat 1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat 2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. **














