Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAInside.id, JAYAPURA—Seorang guru di Muara Tami ditangkap polisi, karena melakukan pencabulan terhadap muridnya, yang masih dibawa umur.
Perbuatan bejat pelaku FB (35) dilakukan sejak 2023 lalu hingga berakhir pada Desember 2024.
Korban sebut saja Bunga (13 tahun) mengaku kepada kedua orang tuanya bahwa ia dihamili sang guru.
Orang tua siswi SMP ini pun melaporkan sang guru di Mapolsek Muara Tami, Senin (13/1/2025).
Laporan sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/I/ 2025/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Polda Papua melalui Polresta Jayapura Kota bertindak cepat menangkap oknum guru .
“FB telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Muara Tami, ” kata Kapolresta Jayapura Kota, Komespol Dr Victor D Mackbon, Sabtu (18/1/2025) pagi.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami, yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Kombespol Victor mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan para saksi dan juga korban, yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan.
“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.
FB dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. **