OAP Minoritas di Legislatif 2019-2024, Jalur Pengangkatan Diwacanakan

John NR Gobai, Anggota DPR Papua dari Kursi Pengangkatan . (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Melihat fakta keterwakilan orang asli papua (OAP) di kursi legislative 2019-2024 di sebagian besar kabupaten/kota Papua yang minoritas, maka muncul wacana sebaiknya ada perjuangan untuk kursi pengangkatan legislatif di DPRD Kota/Kabupaten.

banner 336x280

‘’Sudah saatnya harus diperjuangkan kursi pengangkatan untuk DPRD  Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasalnya, Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) periode 2019-2024 di seluruh  Provinsi  Papua didominasi pendatang atau Ras Melayu. Hak politik OAP (Orang Asli Papua) dirampas dan kami benar-benar disingkirkan dan dimarjinalkan dari tanah leluhur kami,” ungkap John R Gobai anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan, Senin (4/11)

Pengangkatan John Gobai bersama 13 anggota DPR Papua lainnya memiliki landasan hukum, Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, yang diperkuat dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), menyebut Anggota DPR Papua terdiri dari anggota yang dipilih dan anggota yang diangkat.

Ia menjelaskan, dalam buku berjudul DPRD Menuju DPRP Badan Legislatif Menurut UU Otsus karya John NR Gobai  terbit tahun 2015 disampaikan  perlunya kursi pengangkatan di Kabupaten dan Kota di Papua dan Papua Barat  tak hanya di Provinsi.

“Untuk itu perlu diperjuangkan regulasi nasional yang memback-up maksud tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, setiap 5 tahun pelantikan Anggota DPRD di Papua dan Papua Barat, keterwakilan OAP di kursi DPRD terus mengalami penurunan bukan peningkatan.

“Hal ini menunjukan bahwa jumlah penduduk pendatang mayoritas dan jumlah penduduk OAP minoritas diatas Tanah Papua,” ucap dia.

Data yang disajikan Gobai, ada fakta-fakta Anggota DPRD Periode 2019-2024 di Papua dan Papua Barat, yang didominasi non Papua sebagai berikut:

  1. Kabupaten Sarmi 20 Kursi: Non OAP 13 Orang dan Orang Asli Papua (OAP) 7 Orang.
  2. Kabupaten Boven Digoel 20 Kursi: Non OAP 16 Orang dan OAP 6 Orang.
  3. Kabupaten Asmat 25 Kursi: Non OAP 11 Orang dan OAP 14 Orang.
  4. Kabupaten Mimika 35 Kursi: Non OAP 17 Orang dan OAP 18 Orang.
  5. Kabupaten Fak-fak 20 Kursi: Non OAP 12 Orang dan OAP 8 Orang.
  6. Kabupaten Raja Ampat 20 Kursi: Non OAP 11 Orang dan OAP 9 Orang.
  7. Kota Sorong 30 Kursi: Non OAP 24 Orang dan OAP 6 Orang.
  8. Kabupaten Teluk Wondama 25 Kursi: Non OAP 14 Orang dan OAP 11 Orang.
  9. Kabupatan Merauke 30 Kursi: Non OAP 27 Orang dan OAP hanya  3 Orang.
  10. Kabupaten Sorong Selatan 20 Kursi: Non OAP 17 Orang dan OAP 3 Orang.
  11. Kabupaten Sorong 25 Kursi: Non OAP 18 Orang dan OAP 7 Orang.
  12. Kota Jayapura 40 Kursi: Non OAP 27 Orang dan OAP 13 Orang.
  13. Kabupaten Keerom 23 Kursi: Non OAP 13 Orang dan OAP 7 Orang.
  14. Kabupaten Jayapura 25 Kursi: Non OAP 18 Orang dan OAP 7 Orang. **
banner 336x280